loading...

Pendaftaran Calon Hakim Agung Komisi Yudisial RI Tahun 2011

KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011
Nomor: 01/PENG/P.KY/III/2011

Komisi Yudisial Republik Indonesia mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Hakim karier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
b. Nonkarier:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia dibuka mulai tanggal 07 Maret s.d. 23 Maret 2011.
Permohonan pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup diajukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, atau Masyarakat, ditujukan kepada TIM TEKNIS SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 31903661/31903644 – paling lambat tanggal 23 Maret 2011 pukul 16.30 WIB (stempel pos), dengan melampirkan data-data sbb:
  1. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
  3. Pasphoto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 (berwarna);
  4. Copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh tahun), baik bagi karier maupun nonkarier;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
  7. Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon serta penjelasannya (format LHKPN Form A dan Form B versi Komisi Pemberantasan Korupsi);
  8. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon hakim Agung yang berasal dari nonkarier;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bagi calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier;
  11. Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan underbouw partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung;
  12. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon Hakim Agung.
Seleksi terdiri dari:
  1. Seleksi persyaratan administrasi;
  2. Seleksi Karya Ilmiah;
  3. Seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan;
  4. Seleksi Integritas dan Rekam Jejak
  5. Seleksi pemahaman Kode Etik, Hukum Acara dan Filsafat Hukum
Ketentuan lain-lain:
  1. Berkas permohonan pendaftaran calon Hakim Agung yang sudah dikirim ke Tim Teknis Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia tidak akan dikembalikan;
  2. Dalam proses seleksi peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
  3. Hanya peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  4. Peseta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi;
  5. Formulir-formulir surat keterangan dapat diakses melalui website Komisi Yudisial RI: www.komisiyudisial.go.id.
Jakarta, 02 Maret 2011
Wakil Ketua
H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum.
Download Pengumuman Pendaftaran :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar