loading...

Mau Takbiran ? Perhatikan Ketentuan Ini

Kemeriahan takbir seringkali membawa petaka. Pengalaman dari tahun lalu, takbiran berujung nyawa melayang. Menghadapi hal ini, Polda Metro Jaya menghimbau takbiran keliling dilakukan di wilayah masing-masing.


 
"Takbir keliling diperbolehkan asal dilakukan di wilayahnya masing-masing. Misal, warga di Bekasi tak perlu takbir sampai Monas,"kata Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di kantornya, Rabu ( 08/09/2010 ).
 
Menurut Komisaris Besar Condro Kirono, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya himbauan malam takbiran sebagai berikut:

1. Tidak melakukan takbir keliling
2. Tidak boleh menggunakan kendaraan bak terbuka, truk, pick up
3. Tidak boleh naik kendaraan di atas kap mobil
4. Bagi pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari satu orang dan harus menggunakan helm berstandar SNI
5. Masyarakat yang sedang takbir dilarang menyalakan petasan
 
Polda menghimbau agar takbir dilakukan di wilayah masing-masing. Ini karena biasanya, takbir keliling dari wilayah-wilayah luar Jakarta akan berkumpul di Jakarta Pusat seperti Monas selain memenuhi serta menimbulkan kepadatan di jalan-jalan protokol seperti Sudirman Thamrin.
 
Meski menghimbau takbiran tidak dilakukan terpusat, Condro mengatakan Polda Metro Jaya tetap menurunkan dua per tiga kekuatan, seperti dari reserse, satuan lalu lintas, Samapta. Condro menambahkan, sebanyak 1.369 personil disiagakan di 32 titik pos penyekatan.
 
Boy menuturkan, alasan himbauan ini untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
"Masyarakat diharap mengerti ini sebagai bentuk tindakan penyelamatan.
Boy menambahkan, jangan sampai kemeriahan takbir menyambut hari raya berubah menjadi musibah.

kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar