Provinsi Gorontalo kembali menuntut pengembalian sejumlah aset situs purbakala miliknya yang masih tersimpan rapi di Museum Sejarah Sulawesi Utara (Sulut).
"Memang Gorontalo merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulut, sehingga banyak situs yang turut tertinggal di daerah itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Gorontalo Syarifudin M, saat berkunjung ke Pemprov Sulut, di Manado, Kamis.
Sejumlah situs purbakala seperti fosil dari sisa manusia bersejarah, keris pusaka yang disumbangkan oleh kerajaan Ternate kepada Kabupaten Gorontalo serta aset lainnya.
Menurutnya, situs-situs itu merupakan aset berharga yang harus dilestarikan serta memiliki sisi edukasi yang tinggi bagi dunia pendidikan. "Kami tahu pemerintah Sulut sangat respek dan siap membantu permohonan dari Provinsi Gorontalo," ujarnya.
Sejauh ini Provinsi Gorontalo dinilai sangat minim dengan aset-aset bersejarah dan lebih banyak tersimpan rapi di Provinsi Sulut.
Selain permintaan pengembalian situs itu, DPRD Gorontalo berharap hubungan kedua daerah tetap terjalin dengan baik demi kokohnya NKRI.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Roy Tumiwa mengatakan pengaturan aset-aset kepurbakalaan ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Purbakala.
"Kita tetap harus mengacu pada aturan berlaku, kalau mau dialihkan berarti harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," katanya.
http://oase.kompas.com/read/2010/09/04/04111941/Gorontalo.Tuntut.Situs.dari.Sulut-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar