Maraknya kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono membuat Polda Jawa Timur turun tangan. Mereka berencana mengaudit Perusahaan Otobus (PO) yang menaungi bus-bus ''maut'' tersebut.
Hari ini korps baju cokelat itu akan membentuk tim audit untuk mengusut PO Sumber Kencono. Tim tersebut melibatkan banyak unsur. Di antaranya, kepolisian, pemerintah, kalangan kampus, dan praktisi media.
Kepolisian diwakili Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim. Unsur pemerintah adalah Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Jasa Raharja. Kalangan kampus bakal diwakili pakar dari Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, dan Universitas Jember. Praktisi media, rencananya, diwakili seorang pemimpin redaksi media massa.
"Kami tidak mau mencari kambing hitam. Namun, kami ingin mengaudit PO Sumber Kencono secara objektif. Karena itu, kami melibatkan beberapa pihak," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Sam Budigusdian kemarin.
Dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, Polda Jatim ingin mengkaji kondisi internal PO Sumber Kencono secara menyeluruh dan mendalam. Di antaranya, pola rekrutmen sopir bus, pengaturan jam kerja awak bus, pola makan para sopir, serta pemahaman para sopir terhadap aturan lalu lintas.
Dengan demikian, Polda Jatim bisa mendapatkan alasan yang paling rasional dan ilmiah tentang banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono. "Dari situ, tentu kami akan lebih tahu daftar lengkap kenapa mereka yang sering mengalami kecelakaan," kata Sam.
Dari hasil tersebut, Polda Jatim berharap bisa melakukan asistensi yang lebih tepat terhadap PO Sumber Kencono. "Selain itu, tentu dilakukan asistensi kepada para awaknya agar tidak terlibat laka lantas ringan maupun fatal," jelas Sam.
Berdasar hasil audit itu, Polda Jatim juga ingin memberikan masukan yang berarti kepada dinas perhubungan sehubungan dengan penerbitan izin operasi PO. Polda Jatim juga ingin memberikan asistensi kepada PO lainnya. Sebab, tidak sedikit bus dari perusahaan lain yang juga mengalami kecelakaan, seperti Sumber Kencono.
Sam juga membeberkan data kecelakaan yang terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran hingga kemarin. Berdasar catatan Ditlantas Polda Jatim hingga kemarin sore, telah terjadi 265 kecelakaan di seluruh wilayah Jatim. Sebanyak 65 orang meninggal.
Sebagai besar korban meninggal adalah pengendara motor. Namun, Sam belum bisa menguraikan secara detail data tersebut. "Sementara, itu data yang masuk ke kami. Yang jelas, kami akan bekerja lebih keras lagi untuk menekan angka kecelakaan," tegas perwira tersebut.
Polisi memang masih harus bekerja ekstra. Sebab, arus balik Lebaran belum berakhir. Arus balik diperkirakan masih terjadi hingga Minggu mendatang (19/9). Selama rentang waktu itu, tentu kecelakaan masih rawan terjadi. "Kami menyadari hal tersebut. Karena itu, kami menyiapkan empat unit (tim polisi lalu lintas, Red) di empat jalur. Yakni, utara, tengah, pantura timur, dan Porong," papar Sam.
Kadishub Ralat Pernyataan Sekdaprov
Sementara itu, instansi pemprov tidak kompak soal insiden yang menyeret Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono (SK). Kendati sikap Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim terkesan hati-hati dalam menindak manajemen SK, beda halnya dengan Sekdaprov Jatim Rasiyo. Dia menyatakan, izin operasional PO yang trayeknya lintas provinsi itu telah dicabut.
"Pencabutan izin ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Rasiyo setelah menginspeksi kehadiran PNS di lingkungan pemprov kemarin (14/9). Pencabutan itu, menurut dia, akibat rangkaian kecelakaan yang melibatkan armada bus tersebut selama arus mudik H-7, bahkan sebelum H-7, maupun arus balik Lebaran tahun ini. Dia mengungkapkan, pihaknya turut memantau berbagai insiden lalu lintas di Jatim belakangan ini.
Rasiyo menjelaskan, pencabutan izin diterbitkan setelah ada evaluasi jajaran terkait. Selain Dishub LLAJ Jatim, pihaknya bersama Polda Jatim bakal mengevaluasi kapan pencabutan izin tersebut dicabut. "Tunggu sampai ada evaluasi berikutnya," ujar mantan kepala Dinas Pendidikan Jatim itu.
Tidak lama kemudian, pernyataan sebaliknya dilontarkan Kepala Dishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi. Dia meralat ucapan Rasiyo. Menurut dia, kewenangan pemprov sebatas memberikan teguran dan rekomendasi ke pemerintah pusat. "Izin operasional merupakan kewenangan Ditjen (Direktorat Jenderal) Angkutan Darat Kementerian Perhubungan," ujar Wahid buru-buru mengklarifikasi omongan Rasiyo.
Mantan kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dishub dan LLAJ Jatim itu beralasan, trayek SK melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Lantaran bersifat lintas provinsi, kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. "Hasil evaluasi tadi pagi (kemarin, Red), kami juga menegur manajemen perusahaan agar lebih berhati-hati," terang Wahid.
Pria berambut cepak tersebut membeber data, selama arus mudik Lebaran di Jatim, tercatat 213 kendaraan pribadi maupun umum terlibat kecelakaan. Dari sekian banyak itu, 150 di antaranya (74 persen) menimpa kendaraan roda dua. Sedangkan kecelakaan yang melibatkan bus mencapai enam kasus (2,8 persen). "Sampai kini kecelakaan terbesar masih seputar pengendara motor," ungkap Wahid.
jawapos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar