loading...

Mahasiswi Ditangkap Di Hotel Saat " Ngamar " Dengan Anggota DPRD

Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap seorang oknum anggota DPRD asal Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bersama wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Tinombala, Palu Timur, Senin (6/9/2010) sore.

  


"Iya, memang ada oknum anggota DPRD asal Kabupaten Morowali bersama kekasihnya yang ditangkap di dalam kamar hotel, tetapi saya lupa namanya," kata Kapolres Palu Ajun Komisaris Besar Deden Garnada saat dikonfirmasi wartawan per telepon, Rabu.
  
Pasangan tidak resmi yang ditangkap polisi itu diketahui adalah anggota DPRD Kabupaten Morowali berinisial AM. Namun, Kapolres Deden Garnada enggan berkomentar lebih jauh bagaimana kronologi penangkapan oknum wakil rakyat bersama dengan perempuan bukan pasangan resminya di sebuah hotel itu.
  
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum anggota DPRD itu diamankan dari sebuah kamar hotel di Jalan Tinombala bersama seorang wanita yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Morowali.
  
Saat anggota Polres Palu melakukan pemeriksaan, anggota DPRD itu tidak dapat menunjukkan surat nikah atau bukti ikatan sah mereka sehingga sore itu juga keduanya digiring ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan.
  
"Keduanya ditangkap berdua di dalam kamar hotel. Kami duga keduanya telah melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di dalam kamar karena bukan pasangan resmi. Apalagi, saat ini masih bulan puasa," kata seorang polisi yang minta namanya tidak dipublikasikan.
  
Lain lagi, dengan pernyataan Kabag Ops Polres Palu Ajun Komisaris Agung Panji Anom yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu. Meski dia membenarkan adanya penangkapan itu, mantan Kapolsek Palu Barat itu enggan menyebutkan identitas kedua pelaku yang diduga berbuat mesum itu.
  
Karena, menurut dia, kasus itu adalah aib seseorang dan tidak perlu dipublikasikan atau dibesar-besarkan. Oknum DPRD dan mahasiswi itu akhirnya dipulangkan kembali setelah didata dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.

http://regional.kompas.com/read/2010/09/08/08042051/Mahasiswi.Ngamar.dengan.Anggota.DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar