Puluhan pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni bolos kerja.
"Penetapan sanksi tegas terhadap 37 pegawai negeri sipil (PNS) itu, karena terbukti saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak), sehari sebelumnya banyak yang tidak masuk kerja. Bahkan kami mendapati satuan unit kerja (satker) ini kondisi kantor dalam keadaan kosong," kata Wali Kota Djazuli Kuris, di Pagaralam, Kamis (21/10/2010).
Kepala BKD Kota Pagaralam, Sukai mengungkapkan, memang ada 37 PNS yang akan ditunda kenaikan pangkat satu tahun sudah didata termasuk nama lengkapnya, sehingga dalam waktu dekat data tersebut akan ditembuskan ke Inspektorat dan bagian Ortala Sekretarit Daerah Kota Pagaralam.
Menurut Wali Kota Djazuli Kuris, pemberitahuan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun tersebut langsung dilakukan di hadapan semua pegawai Pemkot Pagaralam.
"Hal ini kita lakukan sebagai pembelajaran bagi pegawai lain agar tidak terjadi lagi hal serupa, yakni kalau tidak ada yang mengawasi membolos," kata dia.
Ia mengatakan, tindakan tegas penundaan naik pangkat diberikan untuk menjadikan PNS agar bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
"Saya tidak akan segan-segan bertindak tegas apabila mendapatkan PNS pejabat eselon atau golongan biasa, karena seharusnya jika PNS dapat memberikan contoh yang baik," katanya.
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar