loading...

CPNS Mundur Didenda Rp 25 Juta

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya akan mendenda para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Tidak tanggung-tanggung, dendanya sebesar Rp 25 juta. Denda ini mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp 15 juta saja

BKD menerapkan denda itu sebagai upaya mengantisipasi pelamar yang tidak serius mendaftar menjadi CPNS di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. “Saya minta, Jangan sampai mengundurkan diri. Tahun lalu ada satu orang yang terkena denda sekitar Rp 15 juta,” terang Yayuk Eko Agustin, Kepala BKD kota Surabaya, Kamis (28/10).

Tahun ini BKD akan membuka lowongan CPNS pada bulan November. Tenaga yang dibutuhkan sekitar 133 orang dengan berbagai formasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar