1. Korupsi bantuan bencana bsunami
Setelah bencana tsunami pada 17 Juli 2006 lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana memberikan bantuan kepada para nelayan yang menjadi korban. Bantuan itu berupa perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK dan pengadaan alat tangkap. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.
2. Korupsi oleh Bupati PurwakartaBupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.
3. Penggelapan beras bantuan bencanaTak hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.
4. Korupsi di pos bantuan bencana alamKejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9 miliar pada pos bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine.
5. Korupsi dana bencana pascagempa YogjaSekelompok tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta telah ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana rekontruksi pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan pemotongan dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima dana rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta
6. Korupsi dana bencana oleh gubernurGubernur Banten, Djoko Munandar yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dimana ia sebelumnya menjadi saksi dari kasus korupsi tersebut setelah bukti-bukti telah terkuak. Hasil korupsi tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.
7. Korupsi dana bencana alam puting beliungMantan Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni, mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra, Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.
Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar