loading...

Mahir Internet, Tipu CPNS Puluhan Juta

Berbekal kelihaian browsing di internet, Masqur Slamet Nur Riyanto, 27, warga Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng Surabaya, berhasil menipu lima orang yang dijanjikan bekerja sebagai PNS dengan total kerugian Rp 32 juta.



Ke lima korbannya itu adalah Troyifur Arifin, 37, dan Mulyanto, 41, keduanya warga Kecamatan Bungah, serta Ali Ansor, 25, warga Kecamatan Manyar yang mendapat SK palsu dari Pemprov Jatim.

Kemudian Een Syharil Harinyanto, 26, dari Kecamatan Bungah yang mendapatkan SK palsu Bank Indonesia (BI), serta Mohhamad Anton, 23, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan yang mengantongi SK palsu Pemkot Surabaya.

Kasus ini bermula ketika Arifin berkenalan dengan tersangka di rumah tersangka, awal Agustus 2010. Karena tersangka mengaku anggota BIN, sekaligus marinir, korban meminta pekerjaan.

Seminggu kemudian, pelaku menghubungi korban kalau ada lowongan sebagai PNS di Kantor Gubernur Jatim dengan ‘biaya’ Rp 3,6 juta. Dua hari kemudian, tersangka menemui korban sambil membawa SK Pemprov Jatim tanpa ada tanda tangan pejabat yang menyatakan kalau korban telah diterima sebagai PNS di Pemrov Jatim.

Karena percaya, korban memberikan Rp 1.750.000. Keesokan harinya, korban kembali memberi uang Rp 1,250.000.

Korban lalu menemui saudaranya yang bekerja di Kecamatan Bungah sambil menunjukkan SK tersebut. Setelah diteliti, ternyata SK itu palsu sehingga korban langsung melapor ke Polsek Bungah. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Desa Bedanten saat hendak beraksi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku SK tersebut palsu. Sebab logo itu didapatnya dari browsing di internet. “Setelah itu, logonya saya jadikan satu di kertas kosong, lalu saya ketik sesuai nama korban,” katanya.

Kapolsek Bungah AKP Sudirman SH menyatakan, berdasar pengakuan tersangka korbannya mencapai lima orang dengan kerugian Rp 32 juta. “Kami meminta agar masyarakat tidak percaya, dengan janji orang yang belum dikenal yang mengaku bisa mencarikan kerja terutama menjadi PNS,” ujarnya

surya.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar