loading...

4 Kabupaten Di Jateng Selenggarakan CPNS Secara Mandiri

Sedikitnya empat dari 35 kabupaten/kota di Jateng akan menyelenggarakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010 mandiri, lepas dari pemerintah provinsi (Pemprov).

Menurut Gubernur Jateng Bibit Waluyo secara aturan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) boleh melakukan penerimaan CPNS mandiri. “Ada empat kabupaten/kota yang akan mengadakan seleksi CPNS 2010 sendiri,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (25/10).
Namun Gubernur tak bersedia menyebutkan empat kabupaten/kota yang dimaksud. “Saya tak usah sebut namanya, nanti menimbulkan masalah,” imbuhnya. Sebelumnya Bupati Wonosobo Kholiq Arife dan Wakil Bupati Blora Abu Nafi telah menyatakan untuk menyelenggarakan CPNS 2010 secara mandiri.
Lebih lanjut Gubernur menyatakan tindakan bupati/walikota yang akan melakukan seleksi penerimaan CPNS sendiri menunjukkan kurangnya loyalitas kepada Gubernur. Seharusnya dalam tata laksana sistem pemerintahan, bupati/walikota selaku kepala daerah tingkat kabupaten/kota memiliki sikap loyalitas kepada Gubernur selaku kepala pemerintah provinsi.
“Kalau Gubernur sudah bilang penerimaan CPNS dilakukan di provinsi, bupati/walikota tinggal bilang oke Pak Gub, sudah selesai. Ternyata bupati/walikota masih kurang pemahaman tentang loyalitas dalam sistem pemerintahan,” papar Bibit.
Bila seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan terpusat oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng, sambung Gubernur resikonya lebih kecil, dibandingkan dilakukan Pemkab/Pemkot. Ditanya tentang jumlah kuota CPNS 2010 di Jateng, Bibit menyatakan sampai sekarang belum ada keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Tunggu saja, nanti kalau sudah keputusan dari pemerintah pusat kuota CPNS Jateng akan diumumkan,” ujarnya.
Dasar hukum bupati/walikota melakukan seleksi penerimaan mandiri yakni Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) B/2153/M.PAN-RB/09/2010 tertanggal 30 September 2010 bahwa pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2010 di daerah kabupaten/kota secara teknis tetap dilaksanakan oleh bupati/walikota yang bersangkutan, sedangkan koordinasi dilakukan oleh gubernur di wilayah provinsi untuk pemberian fasilitas dan konsultasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas.
SE Menpan ini menjawab surat dari bupati/walikota tentang pelaksanaan penerimaan CPNS, karena sebelumnya Gubernur Bibit Waluyo menyatakan penerimaan CPNS 2010 dipusatkan di Pemprov. Ref : oto – espos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar