loading...

Gubernur Sulawesi Barat Siap Berdayakan 35 PTT Gagal CPNS

Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), H. Anwar Adnan Saleh, menyatakan, siap memberdayakan 35 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinyatakan gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010.

"Dari 799 tenaga PTT yang bekerja baik di lingkup provinsi maupun di kabupaten, ada 35 tenaga PTT tidak dapat diselamatkan untuk diangkat menjadi CPNS tahun ini. Mereka bermasalah mengenai batas maksimal umur dan batas minimal umur pada saat dilakukan pendataan berkas sebagai tenaga PTT di yahun 2005 silam," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, biar dibolak balik bagaimana berkas ke 35 orang tenaga PTT, tetap saja hasilnya tidak dapat diangkat menjadi CPNS tahun ini karena terbentur aturan yang ditetapkan oleh BAKN pusat.

Makanya, kata dia, dirinya siap memberdayakan ke 35 tenaga PTT dengan cara membuka peluang usaha baru.

"Masalah modal usaha gampang diatur, tergantung bagaimana niat mereka untuk menggeluti dunia usaha itu. Pilihan menjadi CPNS bukan jalan satu-satunya untuk memperbaiki nasib, namun dengan wirausaha juga sangat menjanjikan seperti menjadi petani kakao maupun usaha lainnya," tutur dia.

Anwar mengemukakan, dari 796 PTT yang ada, hanya 436 yang dapat dipastikan akan segera keluar Surat Keputusan (SK) PNS tahun ini, sedangkan sebanyak 325 orang belum ada jaminan untuk dapat diangkat menjadi PNS karena mereka bekerja pada tingkat pemerintahan kabupaten.

Dia menjelaskan, 436 tenaga PTT yang mengabdi sejak tahun 2005 ini tidak lama lagi akan mendapatkan SK PNS. Tinggal menunggu rekomendasi atau bahan persyaratan selama dipekerjakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Pemprov Sulbar.

"Sesuai persyaratan yang dikeluarkan Badan Akreditasi Kepegawaian Negara (BAKN) pusat agar para tenaga PTT yang namanya telah terbit untuk segera melengkapi SK asli pengangkatan tahun 2005 atau sejak mengabdi dan tidak boleh SK foto copy," ujar Gubernur.

Ia mengemukakan, para tenaga PTT yang namanya telah diterbitkan itu harus ada pengakuan dari kepala SKPD atau yang mempekerjakan bahwa yang bersangkutan benar pernah bertugas sesuai SK PTT itu sendiri.

"Aturan ini bukan kami yang buat, melainkan langsung dari BAKN selaku yang menerbitkan nama-nama yang akan diangkat PNS tahun ini," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar