PENGUMUMAN
NOMOR: 02310.345
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2010
NOMOR: 02310.345
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2010, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
1. Pada tanggal 1 Desember 2010, berusia minimal 19 tahun dan maksimal:
• 25 tahun untuk lulusan SMA
• 30 tahun untuk lulusan D-III, dan
• 35 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,50 dari skala 4,00 dan untuk lulusan SMA/SMU Jurusan IPA batas minimal nilai rata-rata ijazah/STTB adalah 6,50 serta memiliki sertifikat kursus komputer.
4. Bersedia ditempatkan di wilayah provinsi tempat mendaftar.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, apabila:
a. dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau
b. mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun.
III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN BERDASARKAN LOKASI MENDAFTAR:
1. BPS Pusat : (dapat dilihat pada lampiran 1)
2. BPS Provinsi : (dapat dilihat pada lampiran 2)
IV. WAKTU, TEMPAT DAN CARA MELAMAR
V. TAHAP PENYARINGAN
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/ dibatalkan/digugurkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil walaupun telah lulus ujian, apabila di kemudian hari diketahui bahwa, terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar/tidak sah.
2. Diingatkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk tidak melamar.
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku (agar mengirimkan lamaran ulang).
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip Badan Pusat Statistik dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
6. Selain surat lamaran, dalam hubungan dengan penerimaan CPNS, pihak peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat.
7. Keputusan panitia penerimaan CPSN BPS Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Badan Pusat Statistik melalui telepon (021) 3810291-4, 3842508, 3841195 Ext. 2310-2 (Fax) (021) 3863817, atau melalui telepon BPS di seluruh Indonesia.
9. Formasi KSK diprioritaskan untuk pelamar laki-laki.
10. Panitia tidak memungut biaya apa pun selama proses penerimaan pegawai ini berlangsung. Bagi yang pelamar yang lulus namun terbukti memberikan sesuatu kepada Panitia CPNS BPS Tahun 2010, dalam rangka mempermudah kelulusan, akan diberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan tersebut.
Bgai yaneg berminat, silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar