loading...

Pengusaha Surabaya Tertipu Rp 900 M di China

Yang Rengkang alias Tommy, pengusaha asal Surabaya, mengaku tertipu sedikitnya Rp 900 miliar oleh mantan mitra bisnisnya di China, Yang Guang. Pelaku diduga mengalihkan kepemilikan saham dan aset Tommy di China.


Kuasa hukum Tommy, Tatang Istiawan mengatakan, Yang Guang direkrut Tommy pada tahun 2000. Yang Guang dipercaya mengelola dana sedikitnya Rp 500 miliar untuk mendirikan pabrik elektronik di Shenzen, China. "Klien kami juga menambahkan lagi Rp 400 miliar pada 2003 untuk mengembangkan usaha," ujarnya di Surabaya, Minggu (3/10/2010).

Namun, Yang Guang dan beberapa rekannya membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan Tommy. Pemalsuan itu untuk mengalihkan kepemilikan saham dan aset Tommy pada perusahaan fiktif bentukan Yang Guang dan komplotannya. "Pemalsuan itu dibuktikan oleh penegak hukum setempat saat memproses Yang Guang," tuturnya.

Yang Guang sudah disidang sekali. Namun, berkasnya malah dikembalikan ke polisi dan Yang Guang akhirnya melarikan diri keluar China. "Saya tidak tahu bagaimana cara berkas perkara yang sudah masuk pengadilan bisa kembali ke polisi. Kalau dari kejaksaan dikembalikan ke polisi, masih bisa dimengerti. Situasi ini merugikan klien kami. Kami tidak yakin situasi seperti ini tidak dialami investor asing lain di China," tutur Tatang.

Hal itu antara lain didasari respon Pemerintah China atas laporan kliennya. Tidak ada perkembangan berarti, meski kasus itu sudah berjalan tiga tahun. Fakta ini berseberangan dengan kampanye keamanan investasi di China. Investor asing tidak terlindungi dengan baik dan berpotensi rugi besar kalau praktik-praktik seperti ini dibiarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar