loading...

Proses Seleksi CPNS Sumut 2010 Berpotensi Terjadi Pelanggaran

Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sumut 2010 berpotensi pelanggaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemko) tetap diberi kewenangan yang luas untuk menjalin bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) mana saja di Indonesia.



Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu dengan Komisi A bidang pemerintahan DPRD Sumut di gedung dewan, Kamis (07/10), membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS Sumut 2010.

Kepala BKD Pemprovsu, Drs. Suherman MSP menyatakan bahwa Perka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No.30/2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS sampai saat ini belum diubah.

Perka BKN tersebut, menurut sebagian anggota Komisi A DPRD Sumut menjadi akar permasalahan banyaknya penyimpangan dalam penerimaan CPNS 2009 lalu. Karena Perka ini memberikan kewenangan yang luas kepada bupati/walikota untuk menjalin kerjasama dengan PTN.

“Perka BKN ini rawan penyimpangan. Karena pemkab/pemko diberi keleluasaan untuk menjalin kerjasama dengan PTN mana saja. Sehingga sulit untuk diawasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Nuh.

Dalam seleksi CPNS 2009 lalu, jelas Nuh, banyak pemkab/pemko yang bekerjasama dengan PTN hanya dalam hal pembuatan soal ujian. Sehingga proses penilaian hasil ujian para peserta CPNS dilakukan sendiri oleh staf pemkab/pemko. “Di proses itulah yang rawan penyimpangan,” katanya.

DPRD Sumut sendiri, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu, sudah pernah merekomendasikan kepada BKN agar merevisi regulasi soal kerjasama dengan PTN yang diatur dalam Perka tentang penerimaan seleksi CPNS tersebut.

Karena itu, untuk mengantisipasi terulangnya kembali kecurangan dalam seleksi CPNS 2010, menurut Nuh, Gubsu harus bersikap tegas dan menjalin komunikasi intensif dengan pemkab/pemko. “Dengan kewenangannya sebagai perpanjangan pemerintah pusat, saya kira Gubsu bisa melakukan kontrol dan koordinasi dengan pemkab/pemko agar melaksanakan dengan transparan,” katanya.

Ditambahkannya, persoalan seleksi CPNS ini memang menjadi dilema tersendiri dalam otonomi daerah. Karena di satu sisi kewenangan harus diberikan kepada daerah, namun di sisi lain, kerap muncul persoalan dan penyimpangan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Karena fungsi pengawasan Gubsu harus benar-benar dimaksimalkan untuk meminimalisir peluang terjadinya kecurangan,” ujarnya.(beritasore.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar