Kementerian Kesehatan mengungkapkan sebanyak delapan provinsi belum memiliki rumah sakit jiwa (RSJ) yakni Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Maluku Utara dan Irian Jaya Barat.
"Kebanyakan provinsi yang belum memiliki RSJ ini adalah hasil pemekaran. Saat ini ada 35 RSJ di 33 provinsi, ada satu provinsi yang memiliki lebih dari satu," kata Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sarana Non Kesehatan Kementerian Kesehatan Laurentius Panggabean, di Jakarta, Jumat kemarin.
Selama lebih dari 10 tahun terakhir, Laurentius menyebut Kementerian Kesehatan tidak lagi membangun RSJ namun lebih memilih untuk mengoptimalkan perawatan di layanan kesehatan lain seperti rumah sakit umum (RSU) atau puskesmas.
"Ini juga sebagai akibat dari adanya perubahan paradigma yakni untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan umum untuk merawat pasien gangguan jiwa," ujarnya.
Saat ini rasio tempat tidur untuk RSJ adalah 0,4 per 10.000 penduduk padahal idealnya 1 tempat tidur per 10.000 penduduk. Sementara itu, pelayanan psikiatri juga tersedia di RSU kelas A dan C, beberapa RSU kelas C dan beberapa puskesmas.
Saat ini, diperkirakan jumlah pasien dengan gangguan jiwa berat berjumlah 625.000 orang atau sekitar 4,6 per 1.000 penduduk yang berusia diantara 15-64 tahun. Rasio penderita gangguan jiwa berat tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta yakni 20,3 per 1.000 penduduk dan terendah di Provinsi Maluku sebesar 0,9 per 1.000 penduduk.
Kementerian Kesehatan juga mencanangkan "Indonesia Bebas Pasung" pada tahun 2014 yakni agar tidak ada lagi pemasungan terhadap pasien gangguan jiwa berat yang saat ini diperkirakan masih menimpa sekitar 13.000-24.000 orang di Indonesia.
"Beberapa daerah telah melakukan tindakan nyata seperti Aceh yang telah menyatakan bebas pasung pada 2010 dan Provinsi Bali dan Ambon pada 2013, tapi secara nasional diharapkan 2014 bisa bebas pasung diseluruh daerah," ujar Laurentius.
Keluarga biasanya memasung penderita gangguan jiwa berat karena beberapa alasan seperti mengganggu keluarga dan tetangga sekitar, membahayakan diri sendiri, merusak maupun karena tidak adanya akses ke pengobatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar