loading...

Dua Wanita Honorer Itu Bugil Pukul 19.27

Dua perempuan pemeran foto bugil yang menghebohkan Empatlawang, Sumatera Selatan, berinisial WS dan PS mengaku bahwa foto itu asli foto mereka sendiri. Foto itu dihasilkan dari telepon seluler.

Mereka berfoto di kamar mandi rumah salah satu pemeran itu di Kota Pagaralam akhir 2009. Namun, tujuan mereka foto itu bukan untuk disebarluaskan melainkan untuk koleksi pribadi mereka.

Keterangan ini berbeda dengan hasil penyelidikan Sriwijaya Post. Dari pengamatan yang dilakukan Sriwijaya Post dengan software komputer khusus. Berdasarkan data teknis yang terekam di foto, keempat foto itu diambil pada 2 September 2010.

Foto pertama yang memuat dua orang perempuan diambil pertama kali pada pukul 19,27 menit 48 detik (19:27:48) dengan resolusi 300. Selanjutnya, foto satu perempuan mengenakan pakaian dalam sedang bersandar di mesin cuci diambil pukul 19:29:58.

Kemudian pada pukul 19:31:25 foto perempuan berdiri tanpa mengenakan pakaian sedang mandi di bawah shower dan perempuan telanjang dengan pose agak membungkuk pada pukul 19:33:17.

Seperti diberitakan, foto dua cewek bugil menghebohkan masyarakat Kabupaten Empatlawang. Setelah ditelusuri, keduanya adalah tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan dinas/instansi Pemkab Empatlawang.

WS, yang pegawai TKS di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan PS adalah TKS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersedia ditemui di rumah kontrakannya. “Kami tidak sangka akan begini. Foto-foto itu hanya sebatas untuk koleksi pribadi. File foto itu dicuri kawan. Padahal, ada password-nya,” kata WS.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Suparlan, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarno, mengatakan, atas kasus ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa lima teman WS yang diduga terlibat menyebarkan foto-foto itu.

“Lima temannya itulah diduga menyebarkan foto WS dan PS. Setidaknya yang melakukan penyebaran pertama kali akan dikenai hukuman minimal lima bulan dan maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 32,” ujarnya.(kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar