loading...

Puluhan CPNS Datangi Kantor Bupati Nias Barat Pertanyakan NIP Dan SK Pengangkatan

Sedikitnya 30 puluh-an CPNS formasi tahun 2009 yang dinyatakan lulus seleksi oleh Bupati Nias Barat mendatangi Kantor Bupati di Kecamatan Lahomi, Kamis (21/10) mempertanyakan NIP dan SK pengangkatan.



Mereka diterima Sekda Kab Nias Barat Zemi Gulo SH, di ruang kerjanya dan dialog berlangsung aman. Tetapi mereka merasa kecewa kepada Sekda karena tidak dapat memberi penjelasan siapa yang 165 orang dinyatakan ilegal oleh BKN pusat.

Mereka pertanyakan kenapa NIP mereka tidak diberikan oleh BKN pusat dan siapa yang dinyatakan ilegal oleh BKN pusat itu.

Sekda Kab Nias Barat Zemi Gulõ SH mengatakan, pihaknya selaku panitia penyelenggara Seleksi CPNSD Formasi Tahun 2009 telah mengusulkan sebanyak 410 orang sesuai hasil seleksi perengkinan yang dikirim oleh Poliktenik Jakarta dan usul tersebut hingga Kamis 22 Oktober 2010 belum pernah dibatalkan atau berubah.

Persoalan kenapa belum keluar NIP ia tidak berwewenang memberi penjelasan, silakan langsung bertanya kepada Bupati Nias Barat karena dia yang berwewenang memberi penjelasan serta jawaban yang lebih akurat, kata Sekda Nias Barat. Permintaan foto copy usul dari Pemerintah Kab Nias Barat akan diberikan melalui sekretaris panitia yaitu Kepala BKD Nias Barat Talizokhõ Halawa SH, katanya.

Setelah Sekda menerima peserta pemenang CPNS Kab Nias, SIB meminta tanggapannya terkait pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kab Nias Barat bahwa menurut BKN pusat ada 165 orang dari 410 orang diumumkan oleh Pemkab Nias Barat ilegal karena ada yang tidak memenuhi perengkingan, Sekda mengatakan, yang bertanggung jawab adalah Bupati Nias Barat, silakan saja DPRD menyatakan pendapat seperti itu.

Namun hingga detik ini belum ada pembatalan pengumuman 410 orang dinyatakan lulus sesuai hasil perengkingan dan itu tetap kita perjuangkan sampai dikeluarkan NIP oleh BKN pusat karena itu merupakan hak peserta CPNS yang telah mengikuti seleksi, tegasnya.
Selanjutnya peserta CPNS mendatangi BKD untuk bertemu dengan Kepala BKD sebagai sekretaris Panitia namun tidak ada kepala BKD tetapi hanya Ka Sekretaris BKD.

Selanjutnya mereka mendatangi Kantor DPRD Kab Nias Barat, namun para delegasi tidak menemukan anggota DPRD Nias Barat karena alasan berada di luar daerah.

Ketua Komisi A DPRD Nias barat Yasiduhu Gulõ yang dihubungi SIB melalui telepon seluler, Kamis (21/10) mengatakan, telah mendatangi Kantor BKN pusat. Dari hasil pertemuan tersebut BKN pusat menyatakan bahwa ada 165 orang CPNS yang telah dinyatakan lulus oleh Pemkab Nias Barat dinyatakan ilegal atau tidak valid karena tidak sesuai nomor perengkingan yang disampaikan oleh Politekinik Jakarta sebagai penguji seleksi CPNSD.

Selanjutnya, Senin, 25 Oktober 2010 akan menggelar rapat paripurna untuk membahas masalah CPNSD siapa yang sebenarnya yang berhak menerima NIP dari BKN sesuai hasil seleksi yang dinyatakan oleh Politeknik Jakarta, dan kita tidak mau dirobah pemenang yang sebenarnya dan kita tetap mendukung hasil yang murni, katanya. (www.hariansib.com, 23-10-2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar