Program sertifikasi yang dilakukan Departemen Pendidikan melalui Dinas Pendidikan dinilai belum menyeluruh. Terbukti, sertifikasi guru terutama untuk swasta masih minim.Hal itu diutarakan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Dinas Pendidikan H Nedy kepada Radar, kemarin. Menurutnya, dari sekitar 456 guru, hanya sekitar tujuh orang guru swasta yang sudah diikutkan program sertifikasi. Sisanya, lebih dominan dari guru sekolah negeri.
Menurut Nedi, minimnya sertifikasi untuk guru sekolah swasta disebabkan syarat-syarat yang harus dipenuhinya cukup berat. Terutama syarat masa kerja yang mengharuskan guru tersebut mempunyai masa kerja selama lima tahun dan harus sarjana.
“Sekolah swasta banyak. Tapi banyak di antara mereka (guru) yang masa kerjanya kurang dari lima tahun, sehingga secara persyaratan sudah gugur,” ungkapnya.Sertifikasi, kata Nedi, memang diprioritaskan untuk guru-guru yang masa kerjanya sudah melebihi lima tahun. Jumlahnya pun disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. “Jika memang ada yang sudah sertifikasi dan lulus pun mesti menunggu dulu proses pencairan dananya,” paparnya.
Karena itu, lanjut Nedi, banyak sertifikasi guru swasta terutama guru agama diurus langsung proses administrasinya melalui Kementrian Agama Daerah, sehingga tidak melalui Dinas Pendidikan. “Jadi Dinas Pendidikan fokus mendaftarkan guru-guru sekolah negeri yang memang masih banyak belum mengikuti sertifikasi,” jelas Nedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar