Vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, kembali diisukan akan dibebaskan dari tahanan pada Rabu (20/10/2010) dini hari ini. bertepatan dengan laga Liga Champions antara Real Madrid vs AC Milan.
Santer terdengar kabar bahwa pembebasan Ariel ini karena masa penahanan Ariel sudah hampir habis.
Meski kabar tersebut masih simpang siur, namun sejumlah wartawan dari berbagai media dan infotainment tampak berjaga-jaga di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Hingga kini, Mabes Polri masih tampak sepi. Pantauan dari luar, tidak ada aktivitas berarti dari dalam Bareskrim Mabes Polri, tempat Ariel ditahan.
Sebelumnya, usai penyidik memproses berkas Ariel selama beberapa bulan, nasib Ariel mulai mendapat kejelasan. Bahkan, tak hanya Ariel namun Luna Maya dan Cut Tari yang juga menjadi tersangka kasus video mesum tersebut.
Mereka bertiga terlepas dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan, pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE itu karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar video tersebut.
Sementara, Kejaksaan sudah berulangkali mengembalikan berkas pemeriksaan Ariel ke kepolisian karena dinilai tidak lengkap. Kejaksaan masih mempermasalahkan soal locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6/2010) silam. Marwoto pun telah memberi isyarat soal rencana pembebasan Ariel.
Menurutnya, Ariel akan bebas demi hukum karena penyidik telah menggunakan masa penahanan maksimal yang diberi pengadilan selama 120 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar