Pengumuman nama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diduga sarat dengan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini karena adanya perbedaan nama yang lulus di website resmi cpns dan yang berada di media massa.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan, HM Fitriyus mengatakan tadi pagi, pengumuman yang dikeluarkan melalui website merupakan sebuah kesalahan teknis.
“Itu hanya kesalahan teknis, sementara yang sah itu adalah berkas yang ditandatangani wali kota dan kemudian diumumkan melalui media massa,” ujar Fitriyus.
Menurutnya, kesalahan teknis terjadi ketika pengumuman melalui website itu menggabungkan peserta yang lulus dari S1 dengan S2 ilmu hukum. “Seharusnya itu dipisah,” ujarnya.
Fitriyus sendiri memastikan sama sekali tidak ada praktik mengubah hasil seleksi yang telah ditetapkan USU. “Kita tidak akan berani, dan USU pun pasti tidak akan terima kalau hasil ujian itu diutak-atik karena ini juga menyangkut nama baik mereka,”jelasnya.
Bahkan, jelasnya memastikan kalau pengumuman ini tidak dirubah, kemenakan kandungnya sendiri pun tidak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini.
“Anak dari kakak kandung saya, anak satu-satunya dan yatim piatu, juga tidak lulus. Kalau hasil ujian itu ditukangi, tentu kemenakan saya itu akan lulus,” tandasnya.
sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=164234:pengumuman-ujian-cpns-salahan-teknis&catid=14:medan&Itemid=27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar