P E N G U M U M A N
Nomor : 810/841-ADM/BKD/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
TAHUN 2010
Nomor : 810/841-ADM/BKD/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
TAHUN 2010
I. Dasar :
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2512/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 ;
3. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3663.1/M.PAN-RB/11/2010 tanggal 30 Nopember 2010 perihal Persetujuan Perubahan Rincian Formasi CPNS Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 ;
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 800.08/10-Bang.1/BKD/2010 tentang Pembentukan Tim Khusus Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Hasil Ujian CPNS Tahun 2010 ;
5. Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 223 Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Tim Kerja Kepegawaian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum dan Tenaga Honorer Tahun 2010 Kabupaten Hulu Sungai Utara.
II. Berdasarkan hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK), telah ditetapkan Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.
III. Peserta Ujian CPNS Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diharuskan melakukan registrasi / daftar ulang yang akan dilaksanakan pada :
1. TANGGAL : 22 s.d 28 Desember 2010 setiap hari kerja dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin s.d Kamis jam : 08.00 s.d 16.00 Wita.
Jum’at : 08.00 s.d 11.00 Wita.
2. TEMPAT : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara – d.a Jalan Basuki Rahmat No.004 Amuntai ? (0527) 62731
1. TANGGAL : 22 s.d 28 Desember 2010 setiap hari kerja dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin s.d Kamis jam : 08.00 s.d 16.00 Wita.
Jum’at : 08.00 s.d 11.00 Wita.
2. TEMPAT : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara – d.a Jalan Basuki Rahmat No.004 Amuntai ? (0527) 62731
3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI, dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing sebagai berikut :
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Bupati Hulu Sungai Utara dp. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (contoh Surat Lamaran terlampir) ;
b. Fotokopi semua Ijazah / STTB beserta Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah / STTB aslinya ;
c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (contoh terlampir) ;
d. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
h. Kartu Pencari Kerja (AK.1) dari Dinas Tenaga Kerja beserta fotokopi yang telah dilegalisir;
i. Mengisi Surat Pernyataan (contoh terlampir) yang dibubuhi materai Rp.6.000,- berisi tentang ;
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta ;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri ;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ;
5. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik ;
j. Fotokopi surat keterangan lahir / akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
k. Fotokopi surat nikah / buku nikah (bagi yang sudah berkeluarga) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
l. Membuat surat pernyataan tertulis bersedia mengabdikan diri / bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tidak mengajukan mutasi keluar daerah minimal 5 (lima) tahun yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Bupati Hulu Sungai Utara dp. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (contoh Surat Lamaran terlampir) ;
b. Fotokopi semua Ijazah / STTB beserta Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah / STTB aslinya ;
c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (contoh terlampir) ;
d. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta fotokopi yang telah dilegalisir ;
h. Kartu Pencari Kerja (AK.1) dari Dinas Tenaga Kerja beserta fotokopi yang telah dilegalisir;
i. Mengisi Surat Pernyataan (contoh terlampir) yang dibubuhi materai Rp.6.000,- berisi tentang ;
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta ;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri ;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ;
5. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik ;
j. Fotokopi surat keterangan lahir / akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
k. Fotokopi surat nikah / buku nikah (bagi yang sudah berkeluarga) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;
l. Membuat surat pernyataan tertulis bersedia mengabdikan diri / bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tidak mengajukan mutasi keluar daerah minimal 5 (lima) tahun yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-
IV. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map berwarna yaitu :
a. Bagi Tenaga GURU : KUNING
b. Bagi Tenaga KESEHATAN : HIJAU
c. Bagi Tenaga TEKNIS : MERAH
a. Bagi Tenaga GURU : KUNING
b. Bagi Tenaga KESEHATAN : HIJAU
c. Bagi Tenaga TEKNIS : MERAH
V. Bagi Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi agar melaporkan diri kepada Panitia, dan apabila sampai batas akhir dari waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan formasinya akan diisi oleh peserta rangking berikutnya.
VI. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut :
a. Seluruh peserta wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD Kabupaten Hulu Sungai Utara (contoh terlampir) yang dibubuhi materai Rp.6.000,- ;
b. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada Ijazah / STTB yang dimiliki (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).
c. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah disebutkan untuk keperluan : ” Melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Formasi Tahun 2010 ”.
d. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 28 Desember 2010 Pukul 16.00 Wita, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi ;
e. Apabila dijumpai kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, segera dikonsultasikan kepada Panitia ;
f. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut.
a. Seluruh peserta wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD Kabupaten Hulu Sungai Utara (contoh terlampir) yang dibubuhi materai Rp.6.000,- ;
b. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada Ijazah / STTB yang dimiliki (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).
c. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah disebutkan untuk keperluan : ” Melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Formasi Tahun 2010 ”.
d. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 28 Desember 2010 Pukul 16.00 Wita, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi ;
e. Apabila dijumpai kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, segera dikonsultasikan kepada Panitia ;
f. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut.
VII. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Amuntai
Pada Tanggal : 20 Desember 2010
Pada Tanggal : 20 Desember 2010
WAKIL BUPATI HULU SUNGAI UTARA
ttd
H. SYAHDILLAH, S.Sos, M.SiSelanjutnya, bagi yang memerlukan silakan download :
atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar