P E N G U M U M A N
NOMOR : B-1381/BKD/SI/810/12/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
TAHUN 2010
NOMOR : B-1381/BKD/SI/810/12/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
TAHUN 2010
I. Dasar :
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2511/M.PAN-RB/11/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Perubahan Rincian Formasi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2010;
3. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 800.08/10-Bang.1/BKD/2010 tentang Pembentukan Tim Khusus Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Hasil Ujian CPNS Tahun 2010.
2. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2511/M.PAN-RB/11/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Perubahan Rincian Formasi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2010;
3. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 800.08/10-Bang.1/BKD/2010 tentang Pembentukan Tim Khusus Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Hasil Ujian CPNS Tahun 2010.
II. Berdasarkan hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK), telah ditetapkan Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong, dan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.
III. Peserta CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diharuskan melakukan registrasi / daftar ulang yang akan dilaksanakan pada :
1. TANGGAL : 22 s/d 28 Desember 2010 setiap hari kerja dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin s/d Kamis Jam : 08.00 s/d 15.00 WITA
Jumat s/d Sabtu Jam : 08.00 s/d 11.00 WITA
Senin s/d Kamis Jam : 08.00 s/d 15.00 WITA
Jumat s/d Sabtu Jam : 08.00 s/d 11.00 WITA
2. TEMPAT : AULA Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong – d/a. Jalan Tanjung Selatan No.33 Tanjung, Tabalong.
3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI,
Dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, masing-masing sebagai berikut :
a. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) diatas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tandatangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Bupati Tabalong up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong (Contoh Surat Lamaran terlampir).
b. Photocopy sah semua Ijazah/STTB beserta Transkrip Nilai dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah/STTB aslinya.
c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
d. Pas Photo Terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta photocopy yang telah dilegalisir.
f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah beserta photocopy yang telah dilegalisir.
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta photocopy yang telah dilegalisir.
h. Kartu Pencari Kerja (AK.I) dari Dinas Tenaga Kerja beserta photocopy yang telah dilegalisir.
i. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan panitia) yang dibubuhi materai Rp.6000,- berisi tentang :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
4) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik;
j. Surat Pernyataan bersedia tinggal di daerah Lokasi Unit Instansi tempat bekerja/tugas.
k. Surat Pernyataan Bersedia tidak mengajukan pindah kerja dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Tabalong selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun ke luar Daerah Kabupaten Tabalong.
a. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) diatas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tandatangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Bupati Tabalong up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong (Contoh Surat Lamaran terlampir).
b. Photocopy sah semua Ijazah/STTB beserta Transkrip Nilai dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah/STTB aslinya.
c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
d. Pas Photo Terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta photocopy yang telah dilegalisir.
f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah beserta photocopy yang telah dilegalisir.
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta photocopy yang telah dilegalisir.
h. Kartu Pencari Kerja (AK.I) dari Dinas Tenaga Kerja beserta photocopy yang telah dilegalisir.
i. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan panitia) yang dibubuhi materai Rp.6000,- berisi tentang :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
4) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik;
j. Surat Pernyataan bersedia tinggal di daerah Lokasi Unit Instansi tempat bekerja/tugas.
k. Surat Pernyataan Bersedia tidak mengajukan pindah kerja dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Tabalong selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun ke luar Daerah Kabupaten Tabalong.
IV. Kelengkapan Berkas beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map berwarna yaitu :
a. Bagi Tenaga GURU : KUNING
b. Bagi Tenaga TEKNIS : MERAH
c. Bagi Tenaga KESEHATAN : HIJAU
a. Bagi Tenaga GURU : KUNING
b. Bagi Tenaga TEKNIS : MERAH
c. Bagi Tenaga KESEHATAN : HIJAU
NAMA-NAMA YANG LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2010 KAB.TABALONG, bisa didownload pada link di bawah
V. Bagi Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus, apabila sampai batas akhir dari waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan formasinya akan diisi oleh peserta ranking berikutnya.
VI. Hal –hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut :
a. Seluruh peserta wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD Kabupaten Tabalong;
b. Dalam Hal Penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada Ijazah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain);
c. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah disebutkan untuk Keperluan : “Melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Tabalong Formasi Tahun 2010”.
d. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 28 Desember 2010 Pukul 15.00 WITA, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi;
e. Apabila dijumpai kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, segera dikonsultasikan kepada panitia;
f. hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut.
a. Seluruh peserta wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD Kabupaten Tabalong;
b. Dalam Hal Penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada Ijazah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain);
c. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah disebutkan untuk Keperluan : “Melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Tabalong Formasi Tahun 2010”.
d. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 28 Desember 2010 Pukul 15.00 WITA, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi;
e. Apabila dijumpai kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, segera dikonsultasikan kepada panitia;
f. hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut.
VII. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjung,
Pada tanggal 21 Desember 2010
Pada tanggal 21 Desember 2010
WAKIL BUPATI TABALONG,
H. MUCHLISSelanjutnya, bagi yang memerlukan silakan download :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar