loading...

Cut Tari Bebas Dari UU Pornografi

Setelah sekian lama tak terdengar, pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, kembali angkat suara. Dia menyatakan ada perkembangan baru yang menarik terkait kasus video adegan ranjang yang disangkakan telah melibatkan kliennya, Ariel 'Peterpan', dan Luna Maya.

Hotman mengaku mendapat kabar dari penyidik bahwa Cut Tari kini telah terbebas dari UU Pornografi yang selama ini dikenakan terhadapnya.
"Ada perkembangan terbaru yang terjadi sekitar sebulan lalu. Penyidik sudah pasrah dan menyerah menyangkut UU Pornografi," kata Hotman yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Oktober 2010. "Jadi untuk Cut Tari, UU pornografi sudah dihapus. Yang dipakai adalah pasal 282 KUHP dan UU Darurat No. 51."

Hotman menyoal pengenaan UU Darurat itu yang menurut dia adalah undang-undang lama yang berlaku di jaman Republik Indonesia Serikat. "Saya juga bingung kenapa bisa begitu. Padahal dulu kan UU itu masih sementara. Itu mestinya otomatis sudah tidak berlaku. Karena bahasanya pun sudah sangat tua," kata pengacara kondang itu.

Hingga saat ini, berkas perkara Cut Tari belum juga dinyatakan P21 atau berstatus lengkap. Menurut Hotman, ini dikarenakan tempat kejadian perkara tak pernah ditemukan. "Cut Tari bilang lupa tempatnya di mana. Ariel juga lupa lokasinya."

Berdasarkan UU Darurat, maka mantan presenter program infotainment 'Insert' itu diancam hukuman penjara dari tiga bulan hingga sembilan tahun penjara.


Sumber : http://showbiz.vivanews.com/news/read/182923-hotman--cut-tari-kena-uu-darurat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar