loading...

CPNS Kab Aceh Barat : Pelamar CPNS Dari Luar Daerah Ditolak

Kebijakan Kabupaten Aceh Barat menolak pelamar CPNS dari luar daerah ternyata bukan hanya sebatas isapan jempol. Buktinya kemarin (10/12), sejumlah data CPNS asal luar daerah ditolak mentah-mentah oleh panitia, dengan alasan bukan orang asal Bumi Teuku Umar. Tak sedikit yang kecewa, dan ada juga yang kalap, hingga melempar berkas.

Dari pantauan Rakyat Aceh (grup JPNN), dari ratusan CPNS yang berjubel mendaftarkan diri sebagai CPNS di Kantor Bupati Aceh Barat, tidak hanya berdatangan dari kalangan warga kabupaten setempat, saja. Namun juga, ramai CPNS asal kabupaten tetangga Aceh Barat, seperti Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Abdya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Sepertinya, kuota 220 penerimaan CPNS di Kabupaten Aceh Barat kali ini cukup membuat sejumlah kalangan yang memiliki disiplin ilmu sesuai Formasi Pendidikan, Formasi Kesehatan, dan Formasi Teknik tergiur ikut seleksi. Diperkirakan, ratusan CPNS asal luar daerah telah menyiapkan berkas peserta untuk tes kali ini. Tapi, kebijakan Pemerintah setempat yang menolak CPNS asal luar daerah menyirnakan harapan mereka untuk menjadi PNS.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Ridwan MA, kepada Rakyat Aceh, mengaku mendukung penuh kebijakan Pemkab untuk menolak CPNS asal luar daerah. Kebijakan tersebut, dikatakanya, tidak melanggar aturan, sebab ada hak otonomi khusus yang dapat mengatur sebuah daerah membuat kebijakan sendiri bagi kepentingan wilayahnya. “Sebenarnya, kebijakan menolak CPNS asal luar daerah seperti ini, telah pernah dilakukan oleh daerah lainnya, sehingga dapat dikatakan bukan kebijakan yang aneh,” paparnya.

Dukungan Ridwan MA, dengan kebijakan Pemkab tersebut, melihat pengalaman keseriusan pengabdian PNS hasil penerimaan beberapa tahun lalu. “Kalau si PNS yang lulus asal luar daerah, pasca beberapa tahun ia mengabdi, pasti ia minta pindah ke Kabupaten asalnya. Sementara jika yang lulus CPNS putra daerah sendiri, pasti dia tidak minta pindah, karena Aceh Barat adalah kampungnya sendiri,” argumennya.

 Syarat utama CPNS, lanjut Ridwan, adalah biodata berdomisili yang diterangkan dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarag (KK). Mencermati hal ini, anggota legislative tersebut meminta pihak Dinas Catatan Sipil Aceh Barat, selaku pihak berkompeten mengeluarkan KTP, agar tidak melayani pihak yang ingin membuat KTP baru, sebelum ditutupnya pendaftaran CPNS. “Buat KTP baru stop dulu. Tapi kalau ada yang ingin memperpanjang KTP itu boleh, karena jika yang perpanjang pasti dia itu putra-putri daerah,” paparnya, sambil mengaku tidak ingin kecolongan.  

 Dalam penerimaan CPNS kali ini, tambah Ridwan, ada dibuka penerimaan formasi kesehatan. Dengan adanya penambahan para tenaga medis ini, ia meminta pihak eksekutif dapat menempatkan PNS yang lulus secara merata di wilayah Kabupaten Aceh Barat. “Harapan mereta ini, hanya semata tidak ingin mendengar lagi ada keluhan kurang masih kurang maksimalnya layanan medis di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Kalau perlu prioritas penempatan PNS baru di pelosok – pelosok dulu aja,” pintanya.

sumber : http://www.jpnn.com/read/2010/12/11/79326/Pelamar-CPNS-dari-Luar-Daerah-Ditolak-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar