Salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Cilegon, Banteng yang diumumkan secara resmi tadi pagi meskipun terbentur usia akan tetapi tetap diloloskan.
“Saya melihat ada kejanggalan, karena peserta tes CPNS Kota Cilegon yang lolos, salah satunya sudah berusia 38 tahun. Sementara sesuai dengan aturan batas maksimal adalah 35 tahun,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Guru dan Tata Usaha Honorer (FKGTH) Cilegon, Martin Al-Qosim, Jumat (10/12).
Ia menjelaskan, dirinya melihat kejanggalan pada perekrutan CPNS, pada formasi guru. Seorang peserta CPNS untuk guru Penjas berusia 38 tahun, dinyatakan lulus CPNS oleh BKD. “Ini kan aneh,” ujarnya. Ia juga menuding, BKD Kota Cilegon ?tidak bekerja? dengan baik, terutama dalam hal sosialisasi aturan tes CPNS pada tahun ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya berkas tes untuk formasi guru yang dikembalikan, karena berkas tidak lengkap.
Sementara itu, Kepala Badan Kepengawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon, Edy Syuaedy S Alie, menyatakan, perekrutan bagi peserta tes diatas 35 tahun, diperbolehkan dengan catatan menyertakan surat keterangan pengalaman kerja pada bidang yang sama selama 13 tahun delapan bulan. “Sudah kami umumkan melalui pengumuman CPNS. Lagi pula aturan ini ditetapkan BKN, dan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Edy menjelaskan.
Ia juga menampik jika BKD kurang dalam hal mensosialisasikan kelengkapan persyaratan. Sebab, aturan pada perekrutan CPNS juga telah disosialisasikan melalui media. “Sosialisasi sudah kami umumkan baik melalui surat kabar media cetak atau elektronik, bahkan kami juga menempelkan pengumuman disetiap kantor pos di Cilegon,” katanya.
sumber : http://www.koranbanten.com/2010/12/11/usia-lewati-batas-tetap-lolos-tes-cpns/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar