loading...

Ulama Jambi : " Nyogok Jadi PNS, Haram! "

Kalangan ulama Jambi, menghimbau agar masyarakat tidak menyogok untuk bisa lulus PNS. Karena menyogok itu hukumnya haram. “Menyogok untuk bisa lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hukumnya haram. Uang gaji yang diterima juga haram,” kata Ustad Hernowo, Ketua Bidang dakwah IKADI (ikatan Da’i Indonesia) Provinsi Jambi.

Menurut dia, pada dasarnya, hukum riswah (Menyogok/korupsi) adalah haram. Sehingga apapun bentuknya, akan tetap haram. Lalu, mengapa gaji yang diterima nantinya juga akan menjadi haram ? Ustad Hernowo menjelaskan, bahwa menjadi pegawai tujuan awalnya adalah untuk menafkahi keluarga, anak dan istri.
“Kalau diawali dengan tidak baik, maka jangan harap hasilnya akan baik,” tegasnya.
Dia mengutip hadis nabi Muhammad SAW, yang dengan tegas menyatakan bahwa “Barang siapa yang menyogok dan menerima sogokan dan merugikan orang lain maka hukumnya adalah masuk neraka”.
“Jadi dalam kasus sogok-menyogok hanya untuk bisa menjadi PNS sangat diharamkan karena ada unsur kezaliman terhadap orang yang benar-benar pintar, yang seharusnya lulus tes, jadi tidak lulus karena ada oknum lain yang menyogok,” tambahnya.
Tidak hanya yang menyogok, tapi hukum haram juga dikenakan kepada pejabat yang menerima sogokan dan melaksanakan seleksi CPNS dengan tidak sah.
“Sama saja, seperti yang dijelaskan hadist itu, bagi pejabat, uang yang diterimanya akan menjadi haram,” terangnya.
Tidak hanya diatur dalam hukum syariah, namun dalam hukum positif pun, itu sudah diatur secara tegas. “Tentu sogok menyogok untuk masuk PNS masuk dalam kategori korupsi,” bebernya.
Hernowo mengingatkan, bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan sogok-menyogok untuk jadi PNS, agar segera bertaubat. “Mereka yang sudah melakukannya ditahun sebelumnya, segeralah bertaubat dengan benar, dengan cara menyesalinya dan melakukan perbuatan-perbuatan baik,” ungkapnya.
Usut Kasus CPNS
Meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan adanya unsur pidana, namun Muji Slamet tetap meminta agar laporannya mengenai adanya dugaan rekayasa maupun suap dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Merangin 2009 tetap diselidiki.
Hal ini disampaikan Ismail, SH, penasehat hukum Muji Slamet kepada koran ini kemarin (03/12).
“Kita akan minta kejelasan dari penyidik. Yang jelas kita minta agar tetap diusut, baik itu dugaan adanya rekayasa maupun adanya dugaan suap,” jelas Ismail.
Ditambahkannya, pihaknya mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut hal ini. Ini agar terpenuhinya rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka dari itu, Ismail mengatakan pihaknya meminta agar adanya tindakan hukum yang diambil terkait masalah dugaan adanya rekayasa maupun suap dalam penerimaan CPNS Merangin 2009 tersebut.
“Rasa keadilan harus ada. Maka dari itu kita meminta agar permasalahan ini tetap diproses secara hukum,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait permasalahan ini, saat ini masih dilakukan pengumpulan data oleh bagian Intelijen Kejati Jambi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, BD Nainggolan belum lama ini sempat mengatakan, jika dalam kasus ini pihaknya fokus menyelidiki dugaan adanya unsur suap.
Untuk diketahui, Muji Slamet diduga merupakan korban rekayasa dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Merangin tahun 2009. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Universitas Indonesia, Muji Slamet, orang yang diduga menjadi korban rekayasa tersebut, berada di rangking kedua saat pengumuman kelulusan. Berdasarkan rangking, seharusnya Muji Slamet lulus dan mendapatkan SK. Karena pada formasi yang dilamarnya, hanya 2 orang yang dibutuhkan.
Namun kemudian keluar pengumuman ralat dari UI, dimana nama Muji Slamet tidak ada lagi tertera sebagai peserta yang lulus tes. Hanya saja dalam pengumuman ralat tersebut, terdapat kejanggalan.
Dimana, pengumuman ralat tersebut tidak ada tanda tangan Toto Pranoto, Kepala Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFEUI), sebagai mana dalam pengumuman pertama. Selain itu, juga tidak ada stempel UI di lembaran pengumuman ralat tersebut. Menurut saya seh, sudah jelas, namanya tidak resmi ya haram. Uang gajiannya uang panas tuh…
ref : (wne/ial)-jambiexpress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar