Warga cacat berat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mendapatkan uang tunai Rp 300.000 per bulan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sebanyak 14 orang penyandang cacat berat dan tidak bisa berusaha akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan," ujar Kabid Pemberdayaan dan Rehablitasi Sosial Dinsosnaker Pangkalpinang, Baharuddin Atas di Pangkalpinang, Kamis (2/12/2010).
Penyaluran bantuan Rp 300 ribu per bulan akan dilakukan pada Januari 2011 dengan mengunakan APBD 2010.
"Penyandang cacat yang akan mendapatkan bantuan merupakan penyandang cacat yang tidak bisa berusaha seperti lumpuh, kedua kaki putus dan buta sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Jumlah warga yang cacat berat dan ringan di Kota Pangkalpinang sebanyak 414 orang, yang rata-rata akibat kecelakaan lalulintas dan kerja.
"Bantuan ini salah satu bentuk kepedulian dan pembinaan kepada warga cacat berat agar mereka tidak terlalu memberatkan dan ketergantungan kepada orang lainnya dan keluarga mereka," ujarnya.
Bantuan uang tunai kepada penyandang cacat ini sebagai perwujudan dari Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.
"Kita terus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan pemberdayaan fakir miskin, anak terlantar, penyandang cacat," ujarnya.
Bantuan uang tunai ini juga dalam upaya pemerintah menekan angka kemiskinan dan anak-anak terlantar di Kota Pangkalpinang.
"Melalui bantuan uang tunai, bantuan alat usaha dan pembinaan, penyandang cacat fhisik bisa berusaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang pemerintah seperti mengemis di tempat-tempat umum yang akan menganggu ketertiban dan keindahan kota," ujarnya.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/12/02/16242518/Warga.Cacat.Bakal.Dapat.Rp.300.000/Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar