loading...

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Banyuwangi 2010

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/2512/429.203/2010
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi Formasi Tahun 2010 Nomor : 810/506/429.203/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Penetapan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi Formasi Tahun 2010 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, dan berhak mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi Formasi Tahun 2010.

PROSEDUR DAN KETENTUAN PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN AKADEMIS
CPNSD KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2010
1. Pengumuman bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 8 Desember 2010 dapat dilihat di :
a. Website www.banyuwangikab.go.id;
b. Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Banyuwangi;
c. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi;
d. Kantor Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi;
e. Kantor Pos Banyuwangi.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengambil tanda peserta ujian di :
a. Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Banyuwangi Jln. KH. Agus Salim No. 20 A Banyuwangi bagi pelamar dari formasi tenaga teknis ;
b. Kantor Lelang kabupaten Banyuwangi, Jln. KH. Agus Salim Banyuwangi bagi pelamar dari formasi tenaga pendidikan;
c. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banyuwangi Jln. KH. Agus Salim Banyuwangi bagi pelamar dari formasi tenaga kesehatan; pada tanggal 9 – 10 Desember 2010 mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyerahkan foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar ;
b. Pelamar mengambil tanda peserta ujian secara pribadi dan tidak dapat diwakilkan;
c. Pelamar wajib menunjukkan kartu identitas diri (KTP) asli serta menyerahkan 1 lembar fotocopy kartu identitas diri (KTP) kepada panitia;
d. Sebelum mengambil tanda peserta ujian, pelamar wajib menyebutkan nomor peserta dan nomor ruang ujian kepada panitia. Nomor peserta dan nomor ruang ujian dapat dilihat di www.banyuwangikab.go.id dan lembar pengumuman;
e. Pelamar wajib mengisi dan menandatangani tanda terima pengambilan tanda peserta ujian;
3. Bagi pelamar yang tidak mengambil tanda peserta ujian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKADEMIS CPNSD KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2010
DARI PELAMAR UMUM
1. Peserta wajib membawa tanda peserta dan kartu identitas diri serta menunjukkannya kepada panitia
2. Peserta ujian mengenakan pakaian : baju putih, celana/rok warna gelap dan bersepatu;
3. Apabila ditemukan Nomor dan Nama Peserta Ujian yang tidak sesuai dengan Tanda Peserta Ujian (adanya kecurangan dan praktek per-joki-an) maka peserta yang bersangkutan dianggap GUGUR;
4. Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan;
5. Peserta menerima soal-soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari panitia;
6. Peserta wajib menggunakan pensil 2B (asli) dalam mengisi formulir LJK, dan menggunakan karet penghapus untuk memperbaiki/menghapus jawaban apabila dianggap salah dan tidak diperkenankan melakukan coretan-coretan pada lembar ujian maupun LJK;
7. Peserta harus mencantumkan nomor dan nama peserta ujian pada LJK;
8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
a. Menggunakan buku, kalkulator, telepon genggam, atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian kecuali pensil 2B, rautan, alas tulis, dan penghapus;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seijin panitia, selama mengerjakan soal ujian;
e. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian;
f. Merokok dalam ruangan ujian;
g. Membawa pulang naskah soal ujian dan LJK yang disediakan.Peserta akan didiskualifikasi setelah mendapat satu kali peringatan dan mengulanginya.
9. Peserta ujian wajib :
a. Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
b. Menandatangani LJK ditempat yang telah disediakan;
c. Mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan.
10.Ujian dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB;
11.Peserta diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari panitia;
12.Peserta terlebih dahulu membaca soal ujian dengan teliti dan cermat soal ujian yang diberikan oleh panitia;
13.Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit setelah dimulainya ujian, diperbolehkan mengikuti ujian dengan tidak menambah waktu pelaksanaan ujian;
14.Peserta yang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah dimulainya ujian, TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
15.Diwajibkan kepada peserta untuk membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan pada saat ujian, yaitu tanda peserta ujian dan kartu identitas diri (KTP/SIM). Apabila terdapat permasalahan dengan persyaratan tersebut, peserta agar hadir lebih awal (pukul 06.30 WIB) untuk pemeriksaan identitas diri dengan membawa ijazah asli.
Selengkapnya dapat di download melalui link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar