loading...

Sejarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Sejarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB )

Keragaman budaya dan sosial indonesia, walau membuat negeri ini unik dan kaya, merupakan potensi bencana tersendiri. Bayangkan apa yang akan terjadi bila 230 juta jiwa yang berasal dari 200 etnis, tersebar di 17.583 pulau dan berbicara dalam 583 bahasa yang berbeda saling berselisihan. Dengan kata lain, suka atau tidak, indonesia merupakan daerah rawan bencana dalam berbagai skala.
Kesadaran pemerintah terhadap bencana dan upaya penanggulangannya di indonesia telah ada sejak kemerdekaan negeri ini dideklarasikan. Zaman dan kebutuhan serta perkembangan persepsi bencana turut memberi andil terhadap format kelembagaan penanggulangan bencana maupun teknis pelaksanaannya. Adapun perkembangan tersebut dapat dibagi berdasarkan periode sebagai berikut :
  1. Periode Awal Kemerdekaan-1966
  2. untuk menolong para keluarga dan korban kemerdekaan. Pemerintah mendirikan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
  3. 1966 - 1967
  4. untuk menanggapi peristiwa bencana alam pemerintah membentuk badan pertimbangan penanggulangan bencana alam pusat (BP2BAP) melalui keppres 256 tahun 1966.
  5. 1967 - 1979
  6. kejadian bencana alam terus meningkat, maka penanganan secara sungguh-sungguh dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Untuk itu pada tahun 1967, presidium kabinet membuat keputusan No. 14/U/KEP/I/1967 yang membentuk tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (TKP2BA)
  7. 1979 - 1990
  8. Pada periode ini tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alamditingkatkan menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (Bakornas PBA) yang dikoordinasikan oleh menteri sosial dan dibentuk dengan keputusan presiden No. 28 tahun 1979. Sebagai penjabaran operasional dari keppres tersebut, menteri dalam negeri dengan instruksi NO. 27 tahun 1979 membentuk satuan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana alam (SATKORLAK PBA) untuk setiap provinsi.
  9. 1990 - 2000
  10. pada periode ini mulai disadari bahwa bencana itu bukan saja bencana alam, tetapi juga bencana karena ulah manusia, seperti kecelakaan transportasi-baik darat, laut, maupun udara- dan sering kali menimbulkan korban jiwa yang besar. Selain itu sektor industri turut meningkatkan risiko bencana akibat ulah manusia ini. Itulah alasan dibalik penyempurnaan badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana (BAKORNAS PB). Berdasarkan keppres No. 43 tahun 1990. lingkup pekerjaan dari bakornas pb ini diperluas, tidak hanya menangani bencana alam tetapi juga bencana akibat ulah manusia. Hal ini di tegaskan kembali dalam keppres No. 106 tahun 1999. penanggulangan bencana memerlukan penanganan yang lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
  11. 2001 - 2005
  12. setelah indonesia mengalami krisis multidimensi dan bencana alam yang silih berganti serta berbagai konflik sosial, maka timbul permaslahan baru yaitu pengungsi yang perlu penanganan khusus. Untuk itu bakornas pb pun dikembangkan menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi (BAKORNAS PBP) dengan keppres No. 3 yang diperbarui dengan keppres No. 111 tahun 2001.
    sejalan dengan pelaksanaan otonom daerah, dimana kewenangan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat nulai meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk dapat secara mandiri mengatasi permasalahan bencana didaerah bersangkutan.
  13. 2005 - 2008
  14. menyusul tragedi gempa dan tsunami di aceh dan sekitarnya, keluar peraturan presiden RI. No. 83 tahun 2005 tentang badan koordinasi nasional bencana penanganan bencana. Badan ini selain memiliki fungsi koordinatif juga didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan denga itu, pendekatan melalui paradigma pengurangan resiko merupakan jawaban yang tepat untuk melakukan upaya penanggulangan bencana pada era otonomi daerah. Dalam paradigma ini, setiap individu diperkenalkan dengan berbagai ancaman yang ada di wilayahnya, bagaimana cara memperkecil ancaman dan kerentanan yang dimilki, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman.
  15. Sejak 2008
  16. Peraturan presiden RI No. 8 tahun 2008 tentang badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang pembentukannya merupakan amanat dari undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

sumber : http://bnpb.go.id/irw/profil_m.asp?pid=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar