loading...

Hasil Seleksi Penerimaan CPNSD Kab Bangka Yang Dinyatakan Lulus Dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010

Hasil kelulusan penerimaan calon pegawai negeri sipil CPNS dari daerah Bangka tahun ini telah diumumkan. Dikutip dari situs pemerintah Bangka dengan alamat www.bangka.go.id, baca selengkapnya:



  • BUPATI BANGKA
  • PENGUMUMAN NOMOR : 188.45/ 844 /BKPP/2010
  • TENTANG
  • PENETAPAN NAMA-NAMA HASIL SELEKSI PENERIMAAN CPNS DAERAH KABUPATEN BANGKA YANG DINYATAKAN LULUS DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Tanggal 27 Nopember 2010 Nomor : 188.45/ 843 /BKPP/2010 tentang Nama-Nama Peserta Seleksi CPNSD Kabupaten Bangka Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum yang dinyatakan lulus sebagai berikut :

Bagi yang nama-nama tersebut diatas diharapkan segera melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka tanggal 29 Nopember s/d 04 Desember 2010 dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, huruf kapital, diatas kertas folio bermaterai Rp. 6000,- ( 1 lembar asli dan 1 lembar fotocopy).
  2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai/NEM yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua).
  3. Daftar Riwayat Hidup rangkap 2 (dua). 1 asli dan 1 fotocopy ( Blanko di ambil di BKPP )
  4. Pas Foto (Hitam Putih) ukuran 3×4 sebanyak 6 (enam) lembar.
  5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI ( 1 asli dan 1 Fotocopy legalisir ).
  6. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah ( 1 asli dan 1 fotocopy legalisir ).
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Jiwa Pemerintah ( 1 asli dan 1 fotocopy legalisir).
  8. Surat Pernyataan 5 dalam 1 lembar rangkap 2 (dua). ( Blanko di ambil di BKPP )
  9. Kartu Pencari Kerja dari Disnaker ( 1 asli dan 1 fotocopy legalisir ). 10. 11.
  10. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan atau SK Pengalaman Kerja dari Lembaga yang berbadan hukum yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) (Bagi umur yang lebih dari 35 Tahun).
  11. Surat Pernyataan tidak sedang dalam status belajar dan atau tidak akan menuntut penyesuaian Ijazah apabila memiliki Ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan dan bersedia ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Bangka minimal 7 (tujuh) tahun berturut-turut sejak tanggal penugasan.
  12. Berkas dimasukkan kedalam Stofmap Folio (2 map) dan diserahkan ke BKPP Kab. Bangka dengan ketentuan :
    • a. Untuk S.1 warna Merah
    • b. D.3 warna Hijau
    • c. D.II warna Kuning
    • d. SMK Warna Biru
Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 27 Nopember 2010. Adapun sumber pengumuman dapat pula dibaca di situs pemerintah Bangka di www.bangka.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar