loading...

Pelamar CPNS Polewali Mandar Harus Mengabdi 10 Tahun

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 di Kabupaten Polewali Mandar berlangsung ketat. Selain memenuhi persyaratan yang berlaku umum, para pelamar juga harus bersedia mengabdi minimal 10 tahun untuk tidak pindah ke daerah lain dengan alasan apapun.

Terkait pendaftaran CPNS tersebut, permohonan atau pengesahan kartu tanda penduduk (KTP) juga ikut membeludak. Pendaftaran CPNS dimulai 19 November sampai 25 November mendatang. Kemudian ujian tertulis direncanakan 6 Desember (bukan 5 Desember, seperti diberitakan sebelumnya).

Pada 2010 ini, formasi CPNS Polman sebanyak 230 orang yang meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Ketentuan bersedia tidak pindah sebelum sampai 10 tahun setelah menjadi PNS dengan alasan apapun, merupakan persyaratan lokal.

Selama ini, tidak sedikit CPNS setelah lulus segera berusaha pindah ke daerah lain dengan berbagai alasan. Atau CPNS tenaga guru yang ditempatkan di daerah terpencil, berusaha pindah ke perkotaan.

Kesiapan tidak pindah sebelum 10 tahun mengabdi merupakan salah satu persyaratan CPNS yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp3.000. Surat pernyataan tersebut, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Polman, Natsir Rahmat diperlukan agar yang lulus menjadi CPNS tidak langsung berpikir pindah ke daerah lain.

Tidak sedikit CPNS langsung minta pindah. “Selama ini, tidak sedikit permohonan pindah dengan berbagai alasan, seperti mengikuti suami yang menjadi alasan utama PNS perempuan,” jelas Natsir, sebagaimana dilaporkan kontributor Polman, M Danial, Jumat 19 November.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Polman, A Ismail AM menjelaskan pemerintah kabupaten (pemkab) melalui panitia penerimaan CPNS mengindarkan beban ke para pelamar. Surat permohonan atau lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ke bupat, tidak perlu dibubuhi materai.

Demikian pula fotokopi KTP yang disahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil juga tidak perlu disertai leges. “Dalam pendaftaran, tidak boleh terjadi pembebanan pelamar. Misalnya surat lamaran bermaterai atau KTP yang disahkan dengan leges. Kecuali, surat pernyataan CPNS tidak akan pindah sebelum 10 tahun, dilengkapi materai Rp3.000.

sumber : http://ujiannasional.org/pelamar-cpns-harus-mengabdi-10-tahun.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar