P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/ 1513 /REK-CPNS/11/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/2566/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Perihal : Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dan Keputusan Bupati Sambas Nomor 280 Tahun 2010 tentang Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah Kabupaten Sambas dari Pelamar Umum T.A. 2010, bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut :NOMOR : 810/ 1513 /REK-CPNS/11/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2010
A. LOWONGAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
(Lihat di pengumuman)
B. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011;
3. Bagi mereka yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 diberikan dispensasi untuk melamar dengan syarat :
a. bekerja di Instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan lokasi kerjanya di wilayah Kabupaten Sambas dengan masa kerja paling kurang 13 (Tiga belas) Tahun 9 (sembilan) bulan secara terus-menerus tanpa terputus-putus.
b. Usia tidak melebihi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, atau Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan. Khusus Formasi Jabatan guru, yang berasal dari lulusan non kependidikan, akta mengajar harus linear dengan pendidikan. Misalnya Formasi Jabatan Guru Fisika maka yang dapat melamar adalah Sarjana Kependidikan Fisika dan Sarjana Fisika/MIPA Fisika yang memiliki Akta IV atau sertifikat profesi. dst
8. Berkelakuan baik;
9. Sehat jasmani dan rokhani, serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
11. Apabila diterima sebagai CPNS Kabupaten Sambas, bersedia menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang berisi :
a. tidak akan mengajukan permohonan pindah ke luar daerah Kabupaten Sambas dengan alasan apapun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun;
b. tidak akan mengajukan permohonan pindah dari lokasi penempatan awal ke unit kerja lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
C. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Surat Lamaran. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam pada kertas folio bergaris dibubuhi materai Rp 6.000 dan ditandangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada Bupati Sambas Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sambas (format lamaran sebagaimana terlampir).
2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 sebagaimana terlampir. Khusus Pelamar guru ditambah dengan Fotocopy sah Akta Mengajar/Sertifikat profesi. Tanggal penetapan pada ijazah atau akta harus dibawah tanggal pelamaran, sedangkan Surat Keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar. (Pada saat pendaftaran agar memperlihatkan yang Asli)
3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy sah Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning/AK1) dari Dinas yang menangani Urusan Tenaga Kerja (memperlihatkan yang Asli)
5. Fotocopy KTP atau Identitas yang masih berlaku (memperlihatkan yang Asli)
6. Pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun, wajib melampirkan :
a. Fotocopy sah Surat Keputusan/Bukti Pengangkatan Sebagai Tenaga Honorer mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan terakhir. Untuk pelamar guru ditambah dengan SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah setiap Semester.
b. Surat Keterangan dari Kepala Instansi atau Yayasan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih bekerja pada instansi tersebut dari sejak tanggal diangkat sampai dengan sekarang. Untuk pelamar guru TK/SD agar surat keterangan disahkan kebenarannya oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan setempat sedangkan Guru SMP, SMA dan SMK disahkan kebenarannya sekurang-kurangnya oleh Kepala Bidang yang menangani pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
7. Dalam surat lamaran harus dicantumkan jabatan yang akan dilamar. Misalnya Pranata Komputer, Guru SMP Matematika, dsb.
8. Keseluruhan berkas lamaran dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan dimasukkan ke dalam map dengan warna :
No Jenis Pekerjaan / Kualifikasi Pendidikan Warna Map
1 Guru TK dan SD Kuning
2 Guru SMP Biru
3 Guru SMA/SMK Merah
4 Tenaga Kesehatan Hijau
5 Tenaga Teknis D.III Kuning
6 Tenaga Teknis D.IV/S.1/S.2 Merah
8. Pada MAP sebelah depan agar ditulis Identitas Pelamar antara lain Nama, Tempat Tgl Lahir, Pendidikan Terakhir, Jabatan yang dilamar dan pada pojok kanan atas MAP agar ditulis kode lamaran.
D. JADWAL PENERIMAAN LAMARAN DAN SELEKSI
1. Penerimaan Berkas lamaran dimulai pada tanggal 15 s/d 26 Nopember 2010, pada setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai jam 08.00 s/d 14.30, bertempat di Gedung Diklat BKD Kabupaten Sambas Jl. Sukaramai Sambas.
2. Bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian yang dapat diambil pada tanggal 30 Nopember s/d 2 Desember 2010 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB di tempat penerimaan lamaran. Bagi Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak mengambil nomor peserta ujian sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mengikuti ujian.
3. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 Desember 2010 , pukul 08.00 WIB s/d selesai, lokasi sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Peserta Ujian. Materi Tes : Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik, dan Tes Skala Kematangan.
4. Pada saat pelaksanaan ujian, setiap peserta diwajibkan membawa :
a. Kartu Tanda Peserta Ujian dari Panitia Pengadaan.
b. Pensil 2B
c. Karet Penghapus
d. Rautan
e. Ballpoint
4. Pengumuman Kelulusan direncanakan pada tanggal 21 Desember 2010 di Media Massa Lokal dan papan pengumuman BKD Kab.Sambas
E. LAIN-LAIN ;
1. Kepada seluruh pelamar dihimbau untuk tidak berhubungan atau melayani calo atau oknum PNS yang seolah-olah dapat membantu atau menjanjikan dengan imbalan tertentu untuk diterima sebagai CPNS;
2. Pengaduan yang berkaitan dengan proses penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2010 dapat disampaikan kepada Tim Pemantau Pengadaan PNS Kabupaten Sambas yang berkedudukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sambas Jalan Pembangunan Sambas.
Demikian untuk menjadi maklum.
Silakan bagi yang berminat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar