loading...

Lowongan CPNSD Pemkot Singkawang Tahun 2010

P E N G U M U M A N
NOMOR : 810 / 001 / TP.CPNSD.KS.2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2010
BERDASARKAN SURAT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : B/2548/M.PAN-RB/10/2010 TANGGAL 26 OKTOBER 2010 PERIHAL PERSETUJUAN RINCIAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI CPNS DAERAH TAHUN 2010, MAKA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA MEREKA YANG BERMINAT UNTUK MENGAJUKAN LAMARAN GUNA MENGISI FORMASI (SEBAGAIMANA TERLAMPIR), DENGAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEAHLIAN DAN SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
I. PERSYARATAN :
  • 1. PELAMAR ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA.
  • 2. BERUSIA SERENDAH-RENDAHNYA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN SETINGGI-TINGGINYA 35 (TIGA PULUH LIMA) TAHUN TERHITUNG SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 JANUARI 2011 (LAHIR ANTARA TANGGAL 1 JANUARI 1976 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 1993).
  • 3. TIDAK PERNAH TERLIBAT DALAM SUATU GERAKAN YANG MENENTANG PANCASILA, UUD 1945, NEGARA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA.
  • 4. TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP KARENA MELAKUKAN SESUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN.
  • 5. TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI/SWASTA.
  • 6. TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CPNS / PEGAWAI NEGERI SIPIL / ANGGOTA TNI / ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA.
  • 7. TIDAK MENJADI PENGURUS DAN/ATAU ANGGOTA PARTAI POLITIK.
  • 8. MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN, KECAKAPAN, KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN. KHUSUS FORMASI JABATAN GURU YANG BERASAL DARI NON KEPENDIDIKAN, AKTA MENGAJAR HARUS LINEAR DENGAN PENDIDIKAN. MISALNYA FORMASI JABATAN GURU FISIKA MAKA YANG DAPAT MELAMAR ADALAH SARJANA KEPENDIDIKAN FISIKA DAN SARJANA FISIKA/MIPA FISIKA YANG MEMILIKI AKTA IV ATAU SERTIFIKAT PROFESI.
  • 9. BERKELAKUAN BAIK.
  • 10. SEHAT JASMANI DAN ROHANI SERTA TIDAK MENGKONSUMSI/MENGGUNAKAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
II. TATA CARA MELAMAR :
1. SURAT LAMARAN HARUS DITULIS TANGAN DENGAN MENGGUNAKAN TINTA HITAM DI ATAS KERTAS FOLIO BERGARIS YANG DITUJUKAN KEPADA WALIKOTA SINGKAWANG, DAN DIANTAR LANGSUNG OLEH PELAMAR YANG BERSANGKUTAN (TIDAK DIWAKILKAN) KEPADA PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2010 (CONTOH SURAT LAMARAN TERLAMPIR).
2. SURAT LAMARAN DISAMPAIKAN DENGAN MELAMPIRKAN KELENGKAPAN BERKAS DALAM 1 (SATU) RANGKAP, SEBAGAI BERIKUT :
a. FOTOKOPI IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI SESUAI DENGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TELAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2002, SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM LAMPIRAN II PENGUMUMAN INI.
b. FOTOKOPI KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK.1) YANG TELAH DILEGALISIR DAN CAP BASAH OLEH INSTANSI YANG BERWENANG.
c. FOTOKOPI KTP YANG MASIH BERLAKU..
d. PAS FOTO HITAM PUTIH TERBARU MENGHADAP KE MUKA DAN TIDAK MEMAKAI KACAMATA (UKURAN 3 x 4 SEBANYAK 4 LEMBAR).
e. SURAT PERNYATAAN DENGAN MATERAI Rp. 6.000,- (ENAM RIBU RUPIAH) YANG MENYATAKAN BAHWA TIDAK MENGAJUKAN PINDAH / MUTASI KERJA DENGAN ALASAN APAPUN SEBELUM BERTUGAS SELAMA MINIMAL 10 (SEPULUH) TAHUN SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA LAMPIRAN III.
f. NAMA JABATAN FORMASI DAN KODE LAMARAN (4 DIGIT) YANG DIINGINKAN DICANTUMKAN PADA SUDUT KANAN ATAS MAP LAMARAN.
3. PADA SAAT MELAMAR WAJIB MEMBAWA DAN MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI KEPADA PANITIA BERUPA :
a. IJAZAH DAN TRANSKIP NILAI.
b. KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK.1)
c. KARTU TANDA PENDUDUK YANG MASIH BERLAKU.
4. WARNA MAP LAMARAN :
- GURU : HIJAU
- TENAGA KESEHATAN : KUNING
- TENAGA TEKNIS LAIN : MERAH
5. LAMARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 15 NOVEMBER 2010 S/D 26 NOVEMBER 2010 PADA HARI/JAM KERJA (08.00-14.00 WIB), BERTEMPAT DI AULA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT KOTA SINGKAWANG, JALAN FIRDAUS NO. 3 KELURAHAN PASIRAN KECAMATAN SINGKAWANG BARAT.
6. TIM PENGADAAN TIDAK MEMBERIKAN TOLERANSI DAN TIDAK AKAN MELAYANI KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN DI LUAR BATAS WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN.
III. JADUAL PENERIMAAN BERKAS LAMARAN, UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI :
(lihat di pengumuman lengkap)
IV. UJIAN / TES SELEKSI :
1. JENIS MATERI UJIAN :
  • a. TES PENGETAHUAN UMUM (TPU)
  • b. TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)
  • c. TES SKALA KEMATANGAN (TSK)
2. DALAM PELAKSANAAN UJIAN, SETIAP PESERTA DIWAJIBKAN MEMBAWA :
  • a. TANDA PESERTA UJIAN DARI PANITIA PENGADAAN.
  • b. PENSIL 2B.
  • c. KARET PENGHAPUS.
  • d. RAUTAN.
  • e. PAPAN ALAS UNTUK MENULIS.
V. LAIN-LAIN :
1. PELAMAR YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI BERKASNYA LANGSUNG DIKEMBALIKAN PADA SAAT PENDAFTARAN.
2. BERKAS LAMARAN YANG SUDAH DISAMPAIKAN DAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI MENJADI MILIK PANITIA (TIDAK DIKEMBALIKAN).
3. PELAMAR HANYA DIPERKENANKAN MELAMAR 1 (SATU) JENIS FORMASI JABATAN. APABILA DITEMUKAN PELAMAR YANG MENDAFTAR LEBIH DARI 1 (SATU) JENIS FORMSI JABATAN, MAKA BERKAS YANG BERSANGKUTAN AKAN DIBATALKAN DAN DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.
4. UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA SISTEM PENERIMAAN CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG YANG OBYEKTIF DAN BEBAS DARI PRAKTEK KKN, DIINGATKAN KEPADA PELAMAR / ORANG TUA / WALI / PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI KEPENTINGAN TERTENTU UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENDEKATAN-PENDEKATAN, NEGOSIASI, DAN MENJANJIKAN SESUATU DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENERIMAAN CPNS (PANITIA DAN PEJABAT PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG), KECUALI HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN SEBAGAI PERSYARATAN. APABILA HAL TERSEBUT DILAKUKAN MAKA AKAN DIAMBIL TINDAKAN-TINDAKAN SEBAGAI BERIKUT :
a. BAGI PELAMAR YANG BERSANGKUTAN LANGSUNG DINYATAKAN GUGUR; DAN
b. BAGI PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT (PANITIA DAN PEJABAT PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG) AKAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TINDAKAN DISIPLIN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
5. KEPUTUSAN PANITIA PENGADAAN CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG TENTANG NAMANAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN / TES SELEKSI CPNS BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
6. PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS NAMUN MENGUNDURKAN DIRI, WAJIB MEMBUAT SURAT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG YANG DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI Rp. 6.000,-.
7. PENGADUAN YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PENERIMAAN CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2010 DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGADAAN CPNS DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2010 YANG BERLOKASI DI KANTOR INSPEKTORAT KOTA SINGKAWANG JL. ALIANYANG SINGKAWANG.
DEMIKIAN PENGUMUMAN INI UNTUK DIKETAHUI.
Silakan bagi yang berminat :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar