loading...

Lowongan CPNS Kab Pesisir Selatan Tahun 2010

KEPUTUSAN
BUPATI PESISIR SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800 / 1172 / BPT – PS / 2010
TENTANG
PENYARINGAN / PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2324/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, membuka kesempatan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun Anggaran 2010 untuk Pelamar Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAMAR UMUM :
A. TENAGA GURU : 100 Orang
B. TENAGA KESEHATAN : 67 Orang
C. TENAGA TEKNIS : 56 Orang
JUMLAH : 223 Orang
Adapun rincian formasi dan kualifikas pendidikan yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman lengkap
II. PERSYARATAN UMUM :
  • 1 Warga Negara Republik Indonesia.
  • 2 Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • 3 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  • 4 Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
  • 5 Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  • 6 Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
  • 7 Berkelakuan baik dari Kepolisian.
  • 8 Sehat jasmani dan rohani.
  • 9 Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • 10 Berusia :
    • a. Paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011.
    • b. Melebihi 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 01 Januari 2011, bagi yang telah mengabdi kepada Instansi Pusat maupun Daerah dan Swasta yang telah berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional sekurang-kurangnya 13 tahun 08 Bulan secara terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang (minimal terhitung mulai tanggal 17 April 1997 s/d 01 Desember 2010).
  • 11 Pelamar hanya dibenarkan melamar pada satu daerah pilihan saja, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur / didiskualifikasi.
  • 12 Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dapat diminta kembali.
III. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT MELAMAR :
1. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan Nama Lengkap dan Kode Lamaran dibelakang foto.
2. Amplop putih ukuran 11 x 22 cm dengan menempelkan perangko Rp.6.000,- dan menuliskan Alamat Pelamar pada bagian depan amplop dengan lengkap dan jelas (Alamat surat yang sampai kepada pelamar).
3. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah + 1 lembar fotokopi.
4. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas Segel/ Materai Rp.6.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap dan 1 (satu) rangkap lagi dibuat di atas kertas Double Folio bergaris, yang ditujukan kepada : Bupati Pesisir Selatan, dengan menuliskan Nama Jabatan dan Kode Lamaran yang dipilih.
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai sebanyak 2 (dua) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (berdasarkan Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002), yaitu :
- Rektor / Dekan Fakultas / Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas / Institut;
- Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
- Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademik dan Politeknik;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang ijazahnya masih ditandasyahkan oleh Kopertis/Kopertais, maka ijazah harus dilegalisir oleh Kopertis/Kopertais wilayah yang bersangkutan.
6. Fotocopy Akta IV/ Akta II bagi pelamar Tenaga Guru sebanyak 2 (dua) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Point 5 di atas.
7. Fotocopy Sertifikat Profesi ( NERS ) bagi pelamar Tenaga Perawat dengan Kualifikasi Pendidikan S.1 Keperawatan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Point 5 di atas.
8. Memiliki Indek Prestasi Komulatif ( IPK ) :
- Minimal 2,25 (Dua Koma Dua Lima) bagi lulusan D.II, D.III dan S.1.
- Minimal 3,25 (Tiga Koma Dua Lima) bagi lulusan S.2.
Bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Dokter Hewan, tidak disyaratkan IPK.
9. Bagi pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 yang bekerja pada Instansi Pusat mapun daerah dan Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, harus melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan minimal terhitung mulai tanggal 17 April 1997 sampai dengan 01 Desember 2010 secara terus menerus dan tidak terputus-putus. SK yang dilampirkan adalah SK Pengangkatan setiap tahun yang telah dilegalisir oleh lembaga yang bersangkutan. Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan, dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. (Surat Pernyataan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000,-)
10. Semua Persyaratan Administrasi di atas dimasukkan ke dalam Amplop ukuran Folio ( A.5 ) SESUAI URUTAN POINT 1 S/D 9, dengan menuliskan KODE LAMARAN dan NAMA JABATAN yang dipilih pada sudut kanan atas Amplop dan dikirim pada Pos terdekat dengan Alamat : BUPATI PESISIR SELATAN – PAINAN PO BOX 8888
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar