PENGUMUMAN
Nomor : 810/11/Th 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Pemerintah Kota Semarang dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2010
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :Nomor : 810/11/Th 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Pemerintah Kota Semarang dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2010
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 (tiga puluh lima) s.d. 40 (empat puluh ) tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011).
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
11. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,-.
* Untuk persyaratan umum pada angka 4 (empat) sampai dengan 12 dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP kecuali untuk formasi Rescuer melampirkan tersebut Nomor 10.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Formasi Guru Kelas SD, D-2 PGSD; Pada saat pendaftaran sudah melanjutkan/menempuh pendidikan S-1 PGSD, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
2. Formasi Rescuer
a. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm;
b. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis; Perhitungan berat badan yang ideal yaitu : Tinggi badan dikurangi 110;
c. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
d. Bisa berenang minimal 200 (dua ratus) meter.
Tersebut nomor 2.a s/d 2.c dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter Pemerintah.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
- A. Tenaga Guru : 95 formasi
- B. Tenaga Kesehatan : 63 formasi
- C. Tenaga Teknis Lainnya : 172 formasi
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara : ……..
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar