PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 6009 /436.7.6/2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2971/M.PAN-RB/10/2010, Tanggal 29 Oktober 2010, Tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kota Surabaya 340 Orang, terdiri dari 173 Orang Tenaga Pendidikan, 100 orang Tenaga Kesehatan dan 67 Orang Tenaga Teknis dengan rincian sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.NOMOR : 810/ 6009 /436.7.6/2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TAHUN 2010
PERSYARATAN
1. SYARAT UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
f. Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, sebagaimana tersebut dalam lampiran;
h. Berkelakuan baik;
i. Sehat jasmani dan rohani;
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Surabaya yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya;
2. SYARAT ADMINISTRASI
a. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya, ditulis tangan (bukan diketik) menggunakan huruf balok/besar dengan menggunakan tinta warna hitam diatas kertas double folio bergaris, rangkap 1 (satu), ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah), disertai dengan :
1) Pas foto terbaru hitam-putih, ukuran 4×6 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Foto copy ijazah dan transkip nilai (dilegalisir pejabat yang berwenang)
1 (satu) lembar dengan ketentuan :
a) Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter, dokter spesialis dan apoteker harus melampirkan foto copy ijasah profesi;
b) Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan : Program Studi terakreditasi A minimum IPK : 2,75 Program Studi terakreditasi lainnya minimum IPK : 3.00
3) Bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/STM) Nilai Rata-rata Ijazah minimal 8,00 (delapan koma nol nol), dan melampirkan fotocopy Ijazah dan NUN/NEM yang telah dilegalisir masing-masing rangkap 1 (satu) ;
4) Ijazah yang diperoleh dari Sekolah/Perguruan Tinggi di luar negeri harus mendapatkan pengesahan atau penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional, khusus bidang Agama oleh Departemen Agama dan bidang Kesehatan oleh Departemen Kesehatan.
5) Foto copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar ;
6) Surat Keterangan Berbadan Sehat (terbaru) dari dokter Pemerintah, ditulis untuk keperluan “Pendaftaran CPNS”, 1 (satu) asli;
7) Nomor registrasi/pendaftaran yang dicetak melalui internet.
b. Surat Lamaran beserta lampiran disusun rapi sesuai urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan warna :
- Merah untuk Tenaga Pendidikan
- Kuning untuk Tenaga Kesehatan
- Hijau untuk Tenaga Teknis
3. SYARAT KHUSUS
Bagi pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun wajib menyertakan fotocopy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Telah mengabdi kepada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum untuk kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 17 April 2002 (minimal masa kerja 13 tahun terhitung mulai 17 April 1997 sampai dengan sekarang );
b. Masih melaksanakan tugas pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum tersebut sampai dengan sekarang (bekerja secara terus menerus dan tidak terputus )
c. Penentuan batas usia serendah-rendahnya dan setinggi-tingginya terhitung sampai dengan tanggal berlakunya pengangkatan Calon Pegawai Negeri (CPNS), yaitu sampai dengan Tanggal 1 Januari 2011.
B. CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara on-line dimulai tanggal 19 November sampai dengan 03 Desember 2010, dengan cara mengisi data identitas, kualifikasi pendidikan dan jenis formasi yang dilamar melalui media internet dengan alamat website cpns2010.surabaya.go.id ;
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mencetak registrasi/bukti pendaftaran melalui internet dan mengajukan berkas lamaran untuk selanjutnya dilakukan verifikasi pada :
Hari, Tanggal : 19 Nopember – 03 Desember 2010
Setiap hari kerja (kecuali hari Sabtu, Minggu dan libur nasional)
Pukul : 08.00 – 13.00 WIB
Tempat : Gedung Wanita Chandra Kencana – Jl. Kalibokor Selatan No. 2 Surabaya
C. MATERI UJIAN
1. PENGETAHUAN UMUM
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
2. BAKAT SKOLASTIK
Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Penalaran.
3. SKALA KEMATANGAN
Kemampuan beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif.
D. PELAKSANAAN UJIAN
1. Hari/Tanggal : Minggu, 12 Desember 2010
Pukul : 08.30 WIB – Selesai
Tempat : (Sesuai dengan lokasi yang tertera pada Nomor Tanda Peserta
Ujian CPNS Tahun 2010)
2. KELENGKAPAN PESERTA UJIAN
a. Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2010;
b. Pensil 2b;
c. Karet Penghapus;
d. Ballpoint;
e. Rautan; dan
f. Alas Tulis.
E. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya akan di umumkan pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010.
F. LAIN-LAIN
1. Surat keterangan kelulusan atau ijasah sementara tidak dapat diterima ;
2. Panitia tidak melayani/menerima berkas surat lamaran yang dikirim melalui Pos;
3. Bagi Pelamar yang menyampaikan surat lamaran sebelum dan sesudah waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur;
4. Pelamar bersedia menandatangani Surat Pernyataan bahwa apabila dinyatakan lulus dan tidak melakukan pemberkasan ulang dan atau mengundurkan diri sanggup mengganti biaya yang dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Surabaya yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan Surat Pernyataan dimaksud harus diserahkan pada saat pelaksanaan verifikasi berkas;
5. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Panitia;
6. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
7. Pemerintah Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum mengatasnamakan Pemerintah Kota Surabaya atau Panitia;
8. Pengumuman dapat dilihat di seluruh Instansi Pemerintah Kota Surabaya dan situs www.surabaya.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud;
9. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar