P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /437.73/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2756/M.PAN-RB/10/2010 Perihal Persetujuan Rincian tambahan alokasi Formasi CPNSD Tahun 2010, maka Pemerintah Kabupaten Gresik akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 229 pegawai yang terdiri dari 103 Guru, 69 Tenaga Kesehatan dan 57 Tenaga Teknis, perincian sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman ini.Nomor : 810/ /437.73/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK FORMASI TAHUN 2010
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, TNI dan POLRI;
- Beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011;
- Berijazah serendah-rendahnya D-III dan S.1 sesuai dengan kebutuhan terlampir;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Bersedia ditempatkan di mana saja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
- Bagi Peserta yang lulus seleksi dan tidak melakukan pemberkasan CPNS diwajibkan mengganti keuangan Negara yang telah dipakai dalam proses seleksi CPNS sebesar Rp 25.000.000,00;
- Tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Bebas Narkoba dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
- Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dibuktikan dengan SKCK Yang dikeluarkan Kepolisian Resort (Polres);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tni/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai politik;
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim menggunakan amplop coklat dengan cara datang langsung melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik, bagi Pelamar diluar Kabupaten Gresik yang mengeposkan Surat Lamaran diluar Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur;
2. Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur;
3. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan memakai tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- (contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II); Surat lamaran dilampiri dengan:
a. Fotocopy Ijasah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
1) Ijasah sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku;
2) Pejabat yang berwenang melegalisir adalah Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik, Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik, Dekan dan Pembantu Dekan Bidang Akademik.
3) Khusus Pelamar Dokter umum, Dokter Gigi dan Apoteker wajib menyertakan Ijazah Profesi;
b. Surat Pernyataan bersedia mengganti kerugian Negara dan Bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, bermaterai Rp. 6.000,- (contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III);
c. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK/I) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat keterangan sehat dari puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
e. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan;
f. Pas foto 3×4 berwarna terbaru 4 lembar, bebas rapi memakai kemeja;
g. Surat lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas, dengan ketentuan:
1) Stofmap warna BIRU untuk pelamar tenaga GURU;
2) Stofmap warna HIJAU untuk pelamar tenaga KESEHATAN;
3) Stofmap warna MERAH untuk pelamar tenaga TEKNIS.
(Contoh penulisan stofmap sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN IV)
h. Menyertakan amplop balasan warna coklat ukuran 12 x 28 cm dengan menuliskan alamat panggilan dalam wilayah Kabupaten Gresik, atau alamat yang mudah dijangkau serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN V).
1) Bagi pelamar dari luar Kabupaten Gresik dapat menggunakan alamat korespondensi di wilayah Gresik;
2) Amplop balasan yang tidak disertai perangko balasan yang cukup, atau alamatnya tidak jelas/sulit dihubungi menjadi resiko pelamar;
3) Amplop balasan yang telah dikirim oleh pihak Kantor Pos ke alamat sesuai yang tertera di amplop balasan (dengan tanda terima) namun tidak sampai/tidak diketahui oleh yang bersangkutan karena bukan alamat tetapnya, tidak menjadi tanggung jawab panitia maupun pihak Kantor Pos.
4. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas sesuai dengan jenis tenaga dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran 26,5 x 37 cm ditujukan kepada:
Yth. BAPAK BUPATI GRESIK
Po. Box CPNS 7878/GS
GRESIK 61101
(Contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN V)
5. Setiap pelamar yang berkasnya masuk ke Panitia, akan menerima surat balasan, baik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian maupun yang tidak memenuhi persyaratan;
6. Tanda Peserta Ujian akan dikirimkan bagi pelamar yang lulus/memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran .
7. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jabatan yang dibutuhkan.
Bagi yang berminat, silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar