PENGUMUMAN
BUPATI BANYUASIN
NOMOR : 813/752/BKD.PM/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2934/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari pelamar umum, sebagai berikut :BUPATI BANYUASIN
NOMOR : 813/752/BKD.PM/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
FORMASI TAHUN 2010
I. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
(silakan download pengumuman lengkap)
II. PERSYARATAN
Ketentuan Umum
- Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Kabupaten Banyuasin atas biaya sendiri.
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam kaitannya dengan proses seleksi.
- Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin termasuk di desa-desa dan kelurahan, dan tidak boleh mengajukan pindah ke Instansi lain selama 5 tahun sejak ditugaskan, dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat diberikan Surat Keputusan Bupati Banyuasin tentang Pengangkatan CPNS Daerah Kabupaten Banyuasin formasi Tahun 2010.
- Berijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Umur serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar