PENGUMUMAN
NOMOR : 810/6508.29/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR FORMASI TAHUN 2010
NOMOR : 810/6508.29/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR FORMASI TAHUN 2010
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 Tahun (empat puluh) tahun, per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( tenaga guru / tenaga Kesehatan ) telah mempunyai masa kerja sekuarang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002, serta masih melaksanakan tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1 Januari 2011 minimal 13 tahun 8 bulan 13 hari);
3) Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4) Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10) Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11) Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12) Apabila tidak bisa memenuhi sebagaimana tersebut pada angka 6 s/d 11 tersebut diatas, pelamar dinyatakan gugur.
13) Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dbuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000.00,-
14) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6.000.00,-. (untuk persyaratan nomor 4 s/d 13 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi).
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,60 (skala 4).
2. Fotocopy Sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria MS office, kecuali bagi pelamar yang berpendidikan komputer (S1, DIII), dilegalisir pejabat yang berwenang.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN.
Tenaga Kependidikan : 95 formasi
Tenaga Kesehatan : 57 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 138 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar