KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 810/1816/KPTS./2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2649/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1780.a/KPTS/2010 tentang Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :NOMOR 810/1816/KPTS./2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2010
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2011.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik;
12. Sehat jasmani dan rohani;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) minimal 2,75.
D. PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id mulai tanggal 17 November 2010 s/d 21 November 2010 dan mencetak formulir pendaftaran beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan, surat lamaran dan pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan setelah dinyatakan lolos seleksi.
2. Pada saat menyerahkan berkas lamaran, pelamar harus menyerahkan berkas lamaran sendiri (tidak dapat diwakilkan).
3. Formulir Pendaftaran harus dilengkapi dengan melampirkan:
a. Surat lamaran tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar;
b. Surat Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (tanpa materai);
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
e. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,00 bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi akan melengkapi pemberkasan pengangkatan CPNS dan tidak akan mengundurkan diri sampai dengan ditetapkan sebagai CPNS dan apabila di kemudian hari tidak mentaatinya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
f. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
g. Foto kopi Surat Pencari Kerja / AK-1 dari Dinas Tenaga Kerja / instansi berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
i. Pas foto terbaru ukuran 3×4 (hitam putih) sebanyak 2 lembar ditempel di formulir pendaftaran.
4. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 3 disusun rapi sesuai urutan di atas dalam stofmap kertas warna merah
Pada stofmap ditulis :
a. Nama Pelamar : ………..
b. Jabatan yang dilamar : ………..
c. Kualifikasi Pendidikan : ………..
d. No. Telepon /Hand Phone : ………..
5. Tempat penyerahan berkas lamaran di UPT Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari telp. (0274) 391393 mulai tanggal 22 November 2010 s.d. 30 November 2010 hari Senin s.d. Jum’at : pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
6. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
7. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah dipersyaratkan.
8. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
E. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
Dan selanjutnya bagi yang berminat, silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar