P E N G U M U M A N
Nomor : 810/3481/411.303/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
UNTUK PELAMAR UMUM SEJUMLAH 270 FORMASI
TAHUN ANGGARAN 2010
A. DASAR HUKUMNomor : 810/3481/411.303/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
UNTUK PELAMAR UMUM SEJUMLAH 270 FORMASI
TAHUN ANGGARAN 2010
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 .
3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil .
4 Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2766/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formamsi CPNS Daerah Tahun 2010.
5. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Nopember 2010 Nomor : 810/11133/212/2010 Perihal Jadwal Pengadaan CPNS Tahun 2010.
B. JENIS JABATAN YANG DIBUTUHKAN
- TENAGA PENDIDIKAN 107
- TENAGA KESEHATAN 74
- TENAGA TEKNIS 89
C. PERSYARATAN
- 1. Warga Negara Indonesia.
- 2. Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2011 dan 40 (empat puluh) tahun bagi yang mengabdi pada instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta yang Berbadan Hukum yang menunjang Kepentingan Nasional.
- 3. Masa kerja pengabdian bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun tidak boleh terputus dan harus terus-menerus paling kurang 13 (tigabelas) tahun 9 (sembilan) bulan pada 1 Januari 2011.
- 4. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani sendiri bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Bupati Nganjuk dengan alamat Jln.Jenderal Basuki Rahmat No.1 Nganjuk disertai :
- a) Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar. (ditempel dikertas HVS)
- b) Foto copy sah Ijasah, Transkrip Nilai, Akta Mengajar, Sertifikat Profesi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.
- c) Bagi yang usianya lebih 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir yang telah dilegalisir dan Asli Surat Keterangan Masih Aktif Melaksanakan Tugas pada unit kerja tersebut.
- d) Foto copy Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja atau Instansi lain yang berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir ;
1. Pengumuman di mulai tanggal 19 Nopember 2010
2. Pendaftaran/Pengiriman lamaran dimulai tanggal 19 Nopember sampai dengan 3 Desember 2010 stempel pos.
3. Tata Cara Pengiriman
a. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf C angka (4) huruf (a), (b), (c) dan (d) dibuat rangkap 1 (satu) dan harus dijilid .
• Untuk Tenaga Pendidikan dijilid dengan sampul warna Merah.
• Untuk Tenaga Teknis dijilid dengan sampul warna Kuning.
• Untuk Tenaga Kesehatan dijilid dengan sampul warna Biru.
• Sampul berkas ditulis jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nama , gelar dan alamat lengkap pelamar.
b. Persyaratan lamaran dimasukkan dalam amplop besar ukuran kabinet ( 24 cm x 35 cm), yang berisi amplop kecil (ukuran 12 cm x 28 cm) untuk balasan, ditulis gelar dan nama lengkap, alamat rumah/domisili lengkap (Sesuai KTP) atau alamat yang ditunjuk di wilayah Kabupaten Nganjuk dan mudah dihubungi oleh pihak pos.
c. Dibagian depan amplop besar ukuran kabinet ditulis dipojok kiri atas LAMARAN CPNSD PEMKAB NGANJUK 2010, nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan beserta kode sebagaimana tersebut diatas.
d. Dibagian belakang amplop besar ukuran kabinet ditulis nama, gelar dan alamat lengkap pelamar.
e. Berkas lamaran dikirim lewat Kantor Pos terdekat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
D. MATERI UJIAN
1. TES PENGETAHUAN UMUM (TPU)
Merupakan Tes Tentang Wawasan Nasional, Regional Dan Internasional Yaitu Ideologi Negara, Politik , Ekonomi, Sosial Budaya , Pertahanan Dan Keamanan Serta Hukum
2. TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)
Dipergunakan Untuk Menggali Indikasi Keseluruhan Kapasitas Mental, Yang Meliputi Inteligensi Dan Bakat Yaitu Kemampuan Verbal , Kemampuan Kuantitatif, Kemampuan Penalaran.
3. TES SKALA KEMATANGAN
Adalah Instrumen Yang Dirancang Untuk Mengetahui Tingkat Kematangan Seseorang Yang Mencakup Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri , Semangat Berprestasi, Integritas , Inisiatif .
E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010 Pukul 07.00 WIB dengan membawa bollpoint hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.
2. Peserta harus hadir 30 menit sebelum ujian
3. Tempat ujian akan diberitahukan kemudian.
4. Pengumuman Kelulusan Ujian tanggal 21 Desember 2010
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Surat Lamaran yang diajukan sebelum dan sesudah batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman tidak diterima (ditolak oleh PT.POS) ;
2. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi akan mendapatkan Nomor Ujian melalui surat balasan dari Panitia ;
3. Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lengkap (BTL) akan diberikan balasan dengan menyebutkan alasannya.
4. Pelamar dilarang memanipulasi data , jika ternyata diketahui telah memanipulasi data maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat digugurkan/dibatalkan sekalipun pelamar sudah dinyatakan diterima/lulus seleksi CPNS
5. Pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jabatan saja sesuai dengan formasi yang ada dan tidak diperbolehkan dobel lamaran dalam satu jabatan apabila terjadi seperti tersebut di atas maka dianggap tidak memenuhi syarat .
6. Berkas lamaran menjadi milik Panitia dan tidak dikembalikan ;
7. Penerimaan CPNSD Tidak Dipungut Biaya Apapun
8. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak dapat Diganggu Gugat .
Demikian untuk menjadikan maklum dan perhatiannya.
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar