PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 138 / 402.203 / 2010
TENTANG
PENERIMAAN CPNS
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2010 Nomor B/2977/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Madiun memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 sebanyak 310 ( Tiga Ratus Sepuluh ) orang.NOMOR : 810 / 138 / 402.203 / 2010
TENTANG
PENERIMAAN CPNS
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011 ;
3. Persyaratan bagi yang berusia di atas 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun pada 1 Januari 2011 :
Mengabdi pada Lembaga/Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah ;
Melampirkan bukti masa kerja ( FC Surat Pengangkatan awal sampai dengan akhir yang telah dilegalisir ) minimal 13 (Tiga Belas) tahun 8 (delapan) bulan per 31 Desember 2010 secara terus menerus dan saat ini masih bekerja pada Instansi Pemerintah tersebut .
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai keputusan pengadilan ;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil ;
7. Berkelakuan baik ;
8. Berbadan Sehat ;
9. Berijazah D.III, S1 dan S2, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi. Apabila berstatus disamakan, diakui maupun terdaftar harus berijazah ujian negara dan disahkan oleh Kopertis.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Formasi guru :
1) Melampirkan Akta / Sertifikat Profesi ( bagi yang Akta-nya terpisah dari ijasahnya );
2) Kewenangan mengajar yang tertera dalam Akta HARUS sesuai dengan Jabatan yang dilamar DAN IJAZAH YANG DIMILIKI ;
3) Apabila ketentuan pada angka 1) dan 2) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT. Formasi Kesehatan :
1) Apabila dalam ijasah tidak tertera status akreditasi Lembaga Pendidikannya (khususnya jurusan yang diambil), maka pelamar harus melampirkan kejelasan status jurusan yang diambil dan masih berlaku(berupa FC SK yang di Legalisir/Surat Keterangan dari Rektor)
2) Apabila ketentuan pada angka 1) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT
Formasi Teknis :
1) Apabila Jurusan/Fakultas mempunyai kesamaan dengan Jurusan/Fakultas yang di persyaratkan dalam Pengumuman tetapi dengan Nama Jurusan/Fakultas yang berbeda, maka pelamar hendaknya melampirkan Pernyataan dari Rektor terkait dengan hal dimaksud.
2) Apabila ketentuan pada angka 1) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar