PENGUMUMAN
NOMOR : 800 / 4288 / BKD / 2010
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN KARAWANG DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 228.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan nomor B/2503/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, serta Keputusan Bupati Karawang nomor 813/Kep.4256/BKD/2010, tanggal 09 November 2010 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Karawang dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010, dengan ini dibuka kesempatan untuk mengisi formasi yang kosong menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Kabupaten Karawang dari pelamar umum Formasi Tahun 2010 sebanyak 227 orang, dengan rincian formasi yang dibutuhkan sebagai berikut :NOMOR : 800 / 4288 / BKD / 2010
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN KARAWANG DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010
(Formasi 227, silakan download pengumuman lengkap)
Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Karawang agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
8. Berkelakuan baik;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
11. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan;
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia pelamar :
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Januari 2011;
b. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada 01 Januari 2011 harus mempunyai masa pengabdian/pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 (ditetapkannya PP 11 Tahun 2002) dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang.
2. Persyaratan dan kelengkapan lamaran :
a. Surat Lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani (tanpa materai), dimasukan ke dalam amplop ukuran polio, serta pada sudut kiri atas ditulis kode lamaran yang dilamar dan kualifikasi pendidikan sebagaimana contoh terlampir;
b. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Karawang melalui Kantor Pos Terdekat, dengan alamat sebagai berikut :
1) Pelamar Tenaga Guru melalui PO BOX. 111 / KW. 41300;
2) Pelamar Tenaga Kesehatan melalui PO BOX. 222 / KW.41300;
3) Pelamar Tenaga Lainnya melalui PO BOX. 333 / KW.41300.
c. Surat Lamaran dilampiri :
1) biodata pelamar umum sebagaimana format terlampir, diketik dengan menggunakan komputer/mesin tik dan ditandatangani yang bersangkutan (contoh terlampir);
2) foto copy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah terakhir, daftar / transkip nilai, akta mengajar/sertifikat profesi (khusus formasi tenaga guru) masing-masing 1 (satu) lembar, yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (cap basah), sedangkan surat keterangan kelulusan tidak akan diakomodir. Ijazah, daftar / transkip nilai, Akta Mengajar (khusus lowongan formasi tenaga guru) dilegalisasi oleh :
a) Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut;
b) Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi;
c) Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi Akademi dan Politeknik.
STTB/ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta harus telah terakreditasi dan/atau mendapat ijin penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam ijazah tersebut tidak tercantum ijin penyelenggaraan, maka harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.
Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional
3) Bagi pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2011, harus melampirkan :
a) 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (bukan berupa surat keterangan wiyatabhakti) yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (cap basah); dan
b) surat keterangan dari pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pada instansi pemerintah/lembaga swasta tersebut;
4) Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku;
5) Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
6) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
7) 5 (lima) lembar pas photo terbaru berwarna tampak muka ukuran 3×4 cm;
melampirkan amplop balasan ukuran F4 (24,5 x 35 cm) warna coklat yang sudah bertuliskan alamat lengkap pelamar yang mudah dihubungi (Contoh terlampir).
C. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pengumuman ini beserta lampirannya dapat diakses melalui internet dengan situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang www.karawangkab.go.id;
2. Waktu pendaftaran mulai tanggal 12 s/d 19 November 2010 (berdasarkan Cap Pos). diluar ketentuan tanggal tersebut lamaran tidak akan di proses;
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya, kecuali biaya pengiriman berkas lamaran dan surat balasan/kartu peserta ujian melalui kantor pos adalah beban pelamar;
4. Pengiriman lamaran di luar kantor pos dan/atau diluar alamat yang telah ditentukan tidak dapat diakomodir/diproses;
5. Pelamar yang berasal dari Kab. Karawang maupun di luar Kab. Karawang dianjurkan menyampaikan surat lamaran melalui Kantor Pos yang berada di wilayah Kab. Karawang. Bagi Pelamar di luar Kab. Karawang menyampaikan lamaran di Kantor Pos yang bukan di wilayah Kab. Karawang apabila terjadi keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan, maka lamaran tersebut tidak dapat diterima/diakomodir oleh Panitia Seleksi.
6. Pengiriman lamaran hanya 1 (satu) berkas. Bagi pelamar yang mengirimkan lebih dari 1 (satu) berkas, maka berkas lamarannya tidak akan diproses dan akan dikembalikan seluruhnya;
7. Pelaksanaan ujian pada tanggal 05 Desember 2010, sedangkan lokasi ujian tercantum dalam kartu tanda peserta ujian (pada saat pelaksanaan ujian WAJIB membawa KTP asli, apabila tidak membawa KTP asli tidak diperkenankan mengikuti ujian)
8. Kartu tanda peserta ujian bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi (MS) akan disampaikan melalui Kantor Pos;
9. Berkas yang tidak lengkap (BTL) / tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS), akan dikembalikan kepada Pelamar melalui Kantor Pos, tidak untuk diperbaiki dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNSD dari Pelamar Umum Formasi tahun 2010.
Bagi yang berminat, silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar