BUPATI LABUHANBATU
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /BKD-III/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2688/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Surat Bupati Labuhanbatu Nomor : 800/2311/BKD-LB/2010, tanggal 25 Agustus 2010 Tentang Penyampaian Usul dan Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 871/ /BKD-III/2010 tanggal Nopember 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum, dengan rincian sebagai berikut :P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /BKD-III/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2010
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar