P E N G U M U M A N
Nomor : 800/ 4846 /BKD/II/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
I. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 2655/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Hal Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebanyak 203 (dua ratus tiga) orang yang akan diangkat menjadi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya;Nomor : 800/ 4846 /BKD/II/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
II. Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah yang Diterima :
1. Guru SD 23 orang
2. Guru SMP 38 orang
3. Guru SMU 5 orang
4. Guru SMK 5 orang
5. Dosen 4 orang
6. Tenaga Kesehatan Pelayanan Dasar 61 orang
7. Tenaga Teknis 51 orang
III. SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011;
b. 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 bagi yang bekerja pada lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dalam hal ini bidang Kesehatan dan Pendidikan.
c. Khusus untuk pelamar berusia 40 (empat puluh) tahun agar melampirkan Asli Surat Keputusan Pengangkatan dan Asli Daftar Penggajian mulai dari 17 April 1997 sampai dengan sekarang;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI;
9. Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/1);
12. Tidak akan bermohon pindah dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara selama masa bakti 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNS, (dengan menandatangani surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,-)
IV. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 20 Nopember s/d 4 Desember 2010 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Jl. Sisingamangaraja No. 100 Tarutung;
2. Pendaftaran harus dilakukan langsung oleh pelamar dan tanpa perantara;
3. Pelamar yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan tidak dibenarkan mengikuti Pendaftaran;
4. Nomor Peserta Testing diserahkan tanggal 12 s/d 13 Desember 2010 pada hari kerja mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib.
V. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN :
Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri memakai tinta warna hitam diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6.000,- oleh Pelamar (contoh lamaran terlampir) dan di alamatkan kepada Bupati Tapanuli Utara dengan melampirkan :
1. a. Fotocopy sah Ijazah/Transkrip Nilai/Akta yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang masing- masing rangkap 2 (dua) bagi Tenaga Guru;
b. Fotocopy sah Ijazah/Transkrip Nilai yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang masing- masing rangkap 2 (dua) bagi Tenaga Kesehatan dan Teknis.
2. Pas photo hitam putih tanpa tutup kepala ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merah untuk Tenaga Guru, warna kuning untuk Tenaga Kesehatan, warna biru untuk Tenaga Teknis serta pada map ditulis nama, tempat/tgl. Lahir, pendidikan, jabatan yang dilamar dan alamat lengkap.
VI. UJIAN PENYARINGAN
a. Ujian penyaringan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2010 (Pukul 09.00 Wib dan lokasi ujian akan ditentukan kemudian).
b. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas pengangkatan menjadi CPNS sebagaimana tersebut pada butir II (kedua) diatas.
VII. LAIN – LAIN
a. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan mengikuti Ujian Penyaringan;
b. Kelengkapan Ujian yang harus dibawa oleh setiap Pelamar :
- Kartu Peserta Ujian CPNS Tahun 2010
- Pensil 2B ( Asli) dan Penghapus Steadler dan Rautan
- Alat Tulis.
c. Data Pelamar dalam setiap surat/berkas tersebut diatas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam Ijazah.
Demikian Pengumuman ini untuk menjadi perhatian.
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar