loading...

Lowongan CPNS Pemko Bukit Tinggi Tahun 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : 813/6892/II.a-BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2010, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2489/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45 – 243 – 2010 Tanggal 12 November 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2010 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kota Bukittinggi membuka kesempatan luas kepada Warga Negara Indonesia untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. ALOKASI FORMASI CPNSD TAHUN 2010
Selengkapnya ada di pengumuman lengkap
II. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi);
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau Pengurus Partai Politik;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakukan baik dengan bukti SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. Mempunyai Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
9. Tidak mengonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Surat Keterangan dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
10. Berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah (Surat Keterangan dilampirkan setelah dinyatakan lulus);
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (dilampirkan setelah lulus seleksi);
12. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011;
13. Lulus Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang menyelenggarakan pendidikan (melampirkan surat keterangan akreditasi bagi pelamar yang di dalam ijazahnya tidak tercantum akreditasi atau izin Dikti);
14. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,80 untuk semua jurusan;
15. Pelamar hanya dibenarkan melamar pada satu jabatan formasi pada satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu jabatan formasi dan daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
17. Bersedia mengabdi minimal selama 5 tahun (tidak pindah dengan alasan apapun juga) dari Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
III. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT MELAMAR:
1. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri, dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, menggunakan huruf latin, dengan mencantumkan biodata antara lain: nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah/ belum nikah/ janda/ duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon/HP, mencantumkan formasi dan kode formasi yang dilamar, ditandatangani di atas materai RP.6.000 dan ditujukan kepada Walikota Bukittinggi dialamat kepada : Po Box 2010 Kota Bukittinggi;
2. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran:
a. Foto copy ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) sebanyak 2 lembar yang dilegalisir (stempel asli/basah bukan fotocopy atau hasil scanning) oleh pejabat yang berwenang yaitu:
a) Rektor/ Dekan Fakultas/ Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/ Institut;
b) Ketua/ Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
c) Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi dan Politeknik
b. Foto Copy KTP 2 lembar (Identitas Warga Negara Republik Indonesia);
c. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm hitam putih sebanyak 4 lembar;
d. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
Surat lamaran beserta kelengkapannya dan sampul surat panggilan tes (yang telah diisi nama lengkap, alamat, dan no HP) dimasukkan ke dalam Amplop Surat Lamaran. Pada sudut kiri atas Surat Lamaran ditulis Formasi dan Kode Formasi yang dilamar dan dikirim melalui PT.POS Indonesia (Persero).
IV. JADWAL PENDAFTARAN:
1. Penerimaan lamaran dan seleksi administrasi dimulai tanggal 15 s/d 22 November 2010. Surat Lamaran terakhir diterima hari Senin tanggal 22 November 2010 stempel pos pukul 18.00 WIB untuk wilayah Sumatera Barat dan di luar Sumatera Barat. Paling lambat diterima Panitia tanggal 23 November 2010 pukul 18.00 WIB dari PT.POS Indonesia (Persero).
2. Penyampaian berkas lamaran oleh PT.Pos Indonesia kepada BKD dan penyampaian Nomor Ujian Peserta, pemberitahuan bahan tidak memenuhi syarat, berkas tidak lengkap dari BKD kepada PT.Pos untuk disampaikan kepada Pelamar dilaksanakan mulai tanggal 17 s/d 23 November 2010.
V. PELAKSANAAN UJIAN:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD yang meliputi: Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang dan atau Tes Ketrampilan dengan jumlah peserta yang lulus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
• Jumlah Alokasi formasi antara 1 s/d 5 : jumlah peserta 300% dari jumlah alokasi formasi (3 x lipat)
• Jumlah alokasi formasi 6 keatas : jumlah peserta 200% dari jumlah alokasi formasi (2 x lipat)
3. Setiap pelamar sewaktu ujian wajib membawa Nomor Ujian ASLI dan datang sendiri ke tempat ujian Jika tidak membawa Nomor Ujian tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
VI. JADWAL UJIAN:
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara serentak pada:
Hari/ Tanggal : Minggu/ 28 November 2010
Waktu : ditentukan kemudian.
Tempat : ditentukan kemudian.
(Informasi Lokasi tempat ujian dapat dilihat di Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Kantor Walikota Bukittinggi mulai tanggal 27 November 2010). Sewaktu ujian peserta diwajibkan membawa pensil 2B penghapus, penggaris dan alat tulis lainnya. Hasil tes Kompetensi Dasar (TKD) akan diumumkan pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2010.
2. Bagi peserta yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mendaftar ulang pada:
Hari : Rabu s/d Kamis
Tanggal : 08 s/d 09 Desember 2010
Pukul : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Ruang Seminar Gedung Perpustakaan Bung Hatta.
Catatan :
• Setiap peserta wajib membawa nomor ujian dan KTP asli.
• Bagi yang tidak mendaftar sesuai jadwal di atas dianggap mengundurkan diri dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta dengan urutan ranking berikutnya.
3. Tes Kompetensi Bidang
Bagi peserta yang lulus ujian Tes Kompetensi Dasar akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang yang akan dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Minggu/ 12 Desember 2010
Waktu : ditentukan kemudian.
Tempat : ditentukan kemudian.
(Informasi Lokasi tempat ujian TKB dapat dilihat di Kantor Pos Cabang Bukittinggi Kantor Walikota Bukittinggi mulai tanggal 11 Desember 2010). Hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) akan diumumkan pada Hari/Tanggal : Selasa/ 21 Desember 2010.
VII. PEMBERKASAN DAN PROSES PENETAPAN NIP
1. Pemberkasan bahan bagi yang dinyatakan lulus sebagai CPNSD Formasi 2010 akan dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 27 Desember 2010.
2. Bagi yang tidak melengkapi bahan sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan dengan peserta rangking di bawahnya.
3. Bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus dan setelah pemberkasan untuk penetapan NIP tidak dibenarkan mengundurkan diri.
4. Bagi CPNS yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya dan sudah aktif melaksanakan tugas sebagai CPNS Kota Bukittinggi, jika mengajukan pengunduran diri dengan alasan lulus di instansi pemerintah/BUMN lainnya, maka pada yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS.
5. Bagi yang sudah diangkat sebagai CPNSD Formasi 2010 tidak dibenarkan mengajukan permohonan pindah tugas ke luar daerah Kota Bukittinggi minimal 5 (lima) tahun setelah diangkat sebagai PNS.
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar