PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 3117
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :Nomor : 811 / 3117
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 1 Januari 2011 sudah mempunyai masa kerja 13 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP);
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
II. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi bagi Pelamar Umum yang dibutuhkan untuk Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah sejumlah 207 formasi, terdiri dari :
- 1. Tenaga Guru : 93 formasi
- 2. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
- 3. Tenaga Teknis : 52 formasi
III. TATA CARA DAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN
Pelamar mendaftarkan diri dengan menggunakan media Internet (on line registration) mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010, dengan tatacara sebagai berikut :
Bagi yang berminat, silakan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar